Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

102.921 Peserta PBI Bisa Berobat Lagi, Total Peserta JKN Mencapai 284,5 Juta Jiwa

Lombok Post Online • Kamis, 12 Februari 2026 | 10:57 WIB

 

 

 

Budi Gunadi Sadikin
Budi Gunadi Sadikin
 

LombokPost - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meng-update jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang direaktivasi.

Hingga Rabu (11/2), sebanyak 102.921 peserta PBI yang semula nonaktif telah diaktifkan kembali.

Penegasan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat koordinasi dengan pimpinan DPR kemarin. Dia menjelaskan, penonaktifan PBI merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Februari.

’’Jadi begini, sistem penonaktifan yang PBI ini, khusus PBI yang sedang ramai, dari Kemensos itu ada keputusan, terutama SK nomor 3 tahun 2026 berlaku 1 Februari," papar dia.

Ali Ghufron menyebutkan, awalnya ada 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik yang terdampak penonaktifan. Namun, setelah dilakukan pencocokan ulang, mayoritas telah diaktifkan kembali. Total yang diaktifkan kembali sebanyak 102.921 peserta. “Sekarang sudah aktif kembali ya, yang butuh cuci darah segala macam, yang ramai ini sudah diaktifkan kembali, jadi sebetulnya sudah selesai ini," tambah dia.

Dia menjelaskan, sebagian peserta PBI juga telah pindah segmen ke jalur mandiri. Ada juga yang masih tahap lapor ke dinas sosial setempat. ’’Jadi tinggal 102.921 itu dan sekarang sudah diaktifkan,” tegasnya.

Tagih Penghapusan Tunggakan

Selain soal reaktivasi PBI, rapat kemarin membahas penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang tak kunjung terealisasi.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menegaskan, hingga saat ini regulasi terkait penghapusan tunggakan itu belum terbit. Akibatnya, kebijakan tersebut belum dapat diimplementasikan di lapangan meski telah lama dinantikan masyarakat.

“Bagaimana mau implementasi kalau aturannya saja belum keluar, jadi memang belum jelas,” ujar Abdul Kadir.

Dia menyebutkan, ketidakjelasan regulasi membuat masyarakat terus mendatangi kantor BPJS Kesehatan maupun menghubungi kanal layanan. Mereka mempertanyakan kejelasan penghapusan tunggakan iuran.

Abdul Kadir juga mengingatkan adanya potensi moral hazard jika penghapusan tunggakan itu tidak dirancang secara hati-hati. Sebab, sebagian peserta berpotensi sengaja menunggak iuran dengan harapan akan kembali mendapatkan penghapusan.

“Kita berharap penerima pembebasan iuran ini harus tepat sasaran, dan itu memerlukan data yang valid," sebut dia.

Dia juga mengingatkan bahwa penghapusan tunggakan itu akan berdampak langsung pada keuangan BPJS Kesehatan. Sebab, ada potensi hilangnya penerimaan dari iuran tertunggak. Karena itu, Dewan Pengawas merekomendasikan agar BPJS Kesehatan memaksimalkan penagihan sebelum penghapusan tunggakan. BPJS Kesehatan juga harus menyiapkan mekanisme teknis yang jelas.

’’Direksi harus menerbitkan peraturan tentang bagaimana mekanisme penghapusan piutang iuran ini," terang dia.

Menanggapi masukan tersebut, Ali Ghufron menyebutkan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum penghapusan tunggakan iuran. Menurut Ghufron, payung hukum itu sangat penting. Sebab, sejak 2014, jumlah peserta JKN melonjak drastis. Namun, banyak yang menjadi nonaktif karena menunggak iuran.

“Bayangkan, tahun 2014 itu kepesertaan masih sedikit, belum sampai 133 juta. Sekarang ini sudah 283 juta. Tapi akhirnya banyak yang tidak aktif karena menunggak. Ditagih-tagih juga enggak keluar uangnya,” paparnya.

Dia menambahkan, sebenarnya banyak yang mampu membayar iuran bulanan. Namun, mereka keberatan saat diminta akumulasi tunggakan.

Rekomendasi Komisi IX DPR

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto menegaskan, penonaktifan mendadak peserta PBI JKN membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin. Salah satu yang tersorot adalah ratusan pasien gagal ginjal kronis yang bergantung pada layanan cuci darah rutin, kini terancam kehilangan akses layanan kesehatan.

Edy juga memberikan perhatian terhadap berlakunya SK Menteri Sosial yang menjadi dasar penonaktifan PBI. Meski diklaim untuk ketepatan sasaran, kebijakan tersebut terbukti menimbulkan dampak serius bagi pasien penyakit kronis. Berdasar data dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), ada sekitar 200 pasien cuci darah PBI yang dinonaktifkan kepesertaannya hingga 6 Februari 2026.

“Regulasi secara umum sebenarnya sudah ada, larangan menolak pasien darurat juga jelas. Tapi, tanpa payung hukum tertulis yang tegas dan mengikat, negara justru membiarkan rumah sakit ragu dan pasien miskin menanggung risikonya. Ini kegagalan negara dalam melindungi nyawa rakyat,” tegas Edy.

Dia mengatakan, fakta di lapangan, rumah sakit tidak memperoleh jaminan tertulis dari pemerintah terkait keberlanjutan pelayanan dan kepastian pembayaran klaim pasien PBI nonaktif. “Pemerintah tidak bisa terus mengandalkan imbauan lisan atau pernyataan pejabat. Rumah sakit bekerja berdasarkan aturan tertulis dan hitungan risiko. Karena itu, negara wajib menerbitkan regulasi atau Surat Keputusan yang secara eksplisit menjamin rumah sakit tetap melayani pasien PBI nonaktif dan memastikan klaimnya dibayarkan. Tanpa itu, penolakan layanan akan terus berulang,” ujarnya.

Edy menyampaikan, harus ada aturan tertulis yang menjamin pasien gagal ginjal dan penyakit kronis sejenis tetap dibiayai oleh negara selama tiga bulan ke depan.

Dia juga meminta pemerintah menghentikan pendekatan sektoral dalam pembenahan data PBI. BPS, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan wajib bersinergi penuh memperbaiki DTSEN. Sebab, DTSEN menjadi sumber data untuk peserta PBI JKN. “Kalau datanya salah, yang menanggung risikonya adalah rakyat kecil. Maka pemerintah harus hadir, bekerja bersama, dan bertanggung jawab. Jangan rakyat yang dikorbankan demi target administrasi,” ujarnya.

DPR juga menuntut BPJS Kesehatan menyediakan sistem notifikasi yang jelas dan lebih awal kepada peserta PBI yang dinonaktifkan. Edy menilai, tidak manusiawi jika rakyat baru mengetahui status nonaktif saat sudah berada di rumah sakit, dalam kondisi sakit berat, atau membutuhkan pertolongan segera.

Perbaikan Data Tak Ganggu Layanan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan fakta bahwa masih ada orang kaya yang terdaftar sebagai peserta PBI JK. Fakta ini terungkap dari data yang telah diclean-up terakhir pada 20 Januari lalu.

“Jadi, dari data yang sudah di-clean up kemarin, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10, yang masuk PBI. Nah, data ini masih ada. 1.824 orang desil terkaya mendapatkan PBI,” ungkapnya.

Akibatnya cukup fatal. Menurutnya, orang yang harusnya masuk PBI karena sangat membutuhkan bantuan ini, tapi tidak bisa masuk. Sebab, kuota PBI itu tidak bisa diutak-atik, yakni sekitar 96,8 juta.

Menindaklanjuti hal tersebut, Budi menyebut, pemerintah telah memutuskan dalam tiga bulan ke depan akan melakukan pengecekan terhadap 11 juta peserta yang berpindah status dari PBI menjadi non-PBI. Proses ini akan melibatkan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial (kemensos), hingga pemerintah daerah.

’’Supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana, karena pasti ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI,” tegasnya.

Kendati demikian, Menkes memastikan proses penataan data ini tak akan mengganggu layanan pasien yang membutuhkan. Khususnya pasien dengan penyakit katastropik atau kondisi kritis.

“Dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda bahwa hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu, ayo, bayarlah BPJS. Kan Rp 42 ribu ya. Masa nggak bisa bayar,” tuturnya.

Dengen begitu, posisi mereka nantinya dapat digantikan oleh yang lebih layak. “Jadi kalau toh pun ada pasien katastropik, dia masih di Desil 10, Desil 9, selama 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan,” sambungnya.

Di sisi lain, ia turut menytinggung soal masih banyak peserta yang tidak aktif di BPJS Kesehatan. Hingga Februari 2026, tercatat total peserta mencapai 284,5 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63,4 juta jiwa merupakan peserta non aktif.

Diakuinya, ada kenaikan jumlah peserta non aktif yang cukup tinggi. Merujuk data per 2025, peserta non aktif mencapai 49,2 juta jiwa. Sementara, pada Februari 2026, mencapai 63,4 juta jiwa. Artinya, dalam dua bulan terakhir ada penambahan sekitar 14,2 juta peserta non aktif.

Menurut dia, kenaikan ini berkaitan erat dengan adanya wacana adanya penghapusan tunggakan iuran. “Ini sama kalau di perbankan, kalau kita begitu ada wacana penghapusan, orang yang tadinya aktif malah jadi nonaktif karena dia berharap itu nanti dihapus,” ungkapnya.

REAKTIVASI PESERTA PBI

Peserta PBI Sempat Nonaktif (Penyakit Katastropik)
120.472 orang

Sudah Diaktifkan Kembali
102.921 orang

Masih Proses / Peralihan Segmen
± 17.551 orang

Dasar Penonaktifan:
SK Mensos No. 3 Tahun 2026 (berlaku 1 Februari 2026)

DATA PESERTA JKN TERKINI (Februari 2026)

Total Peserta JKN:
284,5 juta jiwa

Peserta Nonaktif:
63,4 juta jiwa

Perbandingan 2025 dan 2026
2025: 49,2 juta

2026 (Februari): 63,4 juta
*Naik 14,2 juta peserta nonaktif

KUOTA & MASALAH DATA PBI

Kuota PBI Nasional:
96,8 juta jiwa (tidak bisa ditambah)

Temuan Clean-Up Data:
1.824 orang desil 10 (kategori terkaya) masih terdaftar sebagai PBI

Dampak:
Masyarakat desil 1–5 berpotensi tidak tertampung

PASIEN TERDAMPAK

Data KPCDI (6 Februari 2026):
±200 pasien cuci darah PBI sempat dinonaktifkan

Penyakit katastropik tetap dijamin selama masa review 3 bulan

POLEMIK PENGHAPUSAN TUNGGAKAN

-Regulasi belum terbit
-Perpres sedang disiapkan

Potensi risiko:
• Moral hazard (sengaja menunggak)
• Potensi hilangnya penerimaan iuran

(bry/mia/oni/JPG/r3)

Editor : Jelo Sangaji
#Iuran #JKN #pbi #tunggakan #BPJS Kesehatan