LombokPost - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Polres Lamandau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar dalam sebuah operasi senyap di jalur Trans Kalimantan.
Tak tanggung-tanggung, petugas menyita sedikitnya 35,183 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi dari jaringan lintas provinsi.
Pengungkapan ini diwarnai aksi dramatis kejar-kejaran antara aparat dan kurir yang mencoba melarikan diri ke dalam hutan setelah kendaraan mereka menabrak tebing.
Kronologi: Dari Intelijen Hingga Tabrak Tebing
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen pada 9 Februari 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman narkoba dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan melalui Kalteng.
Pada Selasa dini hari (10/2) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengadang sebuah mobil Toyota Raize merah yang mencurigakan. Bukannya berhenti, pengemudi mobil justru menginjak gas dalam-dalam, memicu aksi pengejaran di tengah kegelapan jalur Trans Kalimantan.
Dalam kondisi terdesak setelah mobil menabrak tebing, dua pelaku berinisial ME dan H nekat melompat keluar dan menghilang ke dalam rimbunnya hutan. Namun, pelarian mereka berakhir setelah 12 jam penyisiran intensif yang dilakukan polisi bersama warga setempat.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Saat melakukan penggeledahan di bagasi mobil, petugas menemukan barang bukti yang mencengangkan.
Baca Juga: Siswi MAN 1 Mataram Driandra Terpilih Duta Pelajar Anti Narkoba Nasional, Saingi 6 Ribu Peserta
33 bungkus sabu seberat 35,183 kilogram. 15.061 butir ekstasi dalam kemasan plastik besar. Uang tunai Rp4,4 juta, dua ponsel, dan unit kendaraan operasional.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan.
Kedua kurir mengaku mengambil barang haram tersebut dari basement sebuah mall di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan akhir pengiriman ke Palangka Raya, Kalteng.
Komitmen Kapolda: Buru Hingga ke Akar
Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Tim gabungan kini tengah melacak jaringan yang lebih besar di atas mereka.
"Kami tidak akan berhenti pada kurir. Kami akan melacak hingga ke jaringan besar di atasnya yang diduga melibatkan lintas provinsi bahkan lintas negara," tegas Kapolda saat rilis di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2).
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, ME dan H kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Kimda Farida