Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sanksi Menanti! DPR Tegaskan THR 2026 Wajib Cair H-14 Lebaran, Perusahaan Bandel Tak Ada Ampun!

Nurul Hidayati • Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:10 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026, di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (Fahri/Andri DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026, di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (Fahri/Andri DPR RI)

LombokPost - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, memberikan penegasan keras terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Idul Fitri 2026.

Berdasarkan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR wajib dibayarkan paling lambat dua minggu (H-14) sebelum hari raya.

Pernyataan ini disampaikan Irma usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 di Komplek Senayan.

 Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan regulasi yang harus ditaati dengan pengawasan ketat.

Ketegasan untuk Sektor Swasta

Irma menjelaskan bahwa kebijakan H-14 ini berlaku sangat tegas, terutama bagi perusahaan di sektor swasta.

Ia mengingatkan para pengawas ketenagakerjaan di lapangan untuk bekerja secara profesional dan tidak "main-main" dalam memantau kepatuhan perusahaan.

"Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari raya. Bahkan satu minggu sebelum hari raya pun sebetulnya sudah tidak boleh lagi. Jika ada yang melanggar, Kemnaker harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut," ujar legislator dari dapil Sumatera Selatan II ini.

Perbedaan Mekanisme ASN dan Swasta

Terkait teknis pembayaran, Irma meluruskan bahwa mekanisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mungkin memiliki prosedur berbeda karena bersumber langsung dari anggaran pemerintah.

Namun, bagi sektor swasta, koordinasi antara Kemnaker dan DPR RI telah menyepakati batas waktu dua minggu tersebut sebagai upaya menjaga kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari besar.

Komitmen Pengawasan DPR RI

DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses ini agar tidak ada lagi oknum perusahaan yang menunda atau mengabaikan hak karyawan. Irma meminta para pekerja untuk berani melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memenuhi kewajiban sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

"Semua pengawas ketenagakerjaan harus betul-betul menjadi pengawas. Tidak boleh ada lagi alasan penundaan yang merugikan pekerja," pungkasnya.

Editor : Kimda Farida
#sanksi #lebaran #perusahaan #thr #dpr