Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menkeu Beri Sinyal THR Pensiunan PNS Tahun Ini Cair Lebih Awal, Siap-siap Cek Rekening

Geumerie Ayu • Minggu, 22 Februari 2026 | 12:37 WIB

Ilustrasi pensiunan ASN yang mendapatkan THR.
Ilustrasi pensiunan ASN yang mendapatkan THR.
LombokPost – Penantian panjang mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS mulai menemui titik terang.

Tahun ini, para pensiunan PNS diprediksi tidak perlu menunggu hingga pengujung puasa untuk menerima dana segar tersebut.

Berdasarkan sinyal yang diberikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah merencanakan penyaluran THR untuk PNS aktif maupun pensiunan dilakukan pada awal-awal Ramadan.

Pernyataan ini menjadi angin segar, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, THR pensiunan ASN biasanya baru mendarat di rekening paling cepat sepuluh hari menjelang Idulfitri.

"Pemerintah berupaya agar THR bisa cair lebih cepat di awal Ramadan ini untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan suci," ujar Menkeu dalam pernyataan resminya.

Meskipun PT Taspen (Persero) belum merilis jadwal kalender resmi per tanggal, besaran nominal THR 2026 diprediksi tetap stabil.

Hingga saat ini, pemerintah masih merujuk pada aturan gaji pokok yang disahkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, mengingat belum ada kebijakan kenaikan gaji pokok pensiunan untuk tahun anggaran 2026.

Perlu diingat, dana yang masuk ke rekening nantinya tidak hanya berisi gaji pokok. Komponen THR pensiunan umumnya mencakup tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku.

Berdasarkan data aturan gaji pokok terbaru, berikut adalah estimasi rincian THR yang akan diterima purnabakti sesuai golongannya:

  1. Pensiunan Golongan I (A-D)

Para pensiunan di jenjang ini akan menerima THR dengan rentang Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.

Golongan IA: Maksimal Rp1.962.200

Golongan IB: Maksimal Rp2.077.300

Baca Juga: 5 Rekomendasi Dracin Romantis yang Cocok Ditonton di Momen Valentine

Golongan IC: Maksimal Rp2.165.200

Golongan ID: Mencapai Rp2.256.700

  1. Pensiunan Golongan II (A-D)

Untuk purnabakti golongan II, angka terendah dimulai dari Rp1.748.100.

Golongan IIA: Hingga Rp2.833.900

Golongan IIB: Hingga Rp2.953.800

Golongan IIC: Hingga Rp3.078.700

Golongan IID: Mencapai Rp3.208.800

  1. Pensiunan Golongan III (A-D)

Golongan ini memiliki variasi nominal yang cukup signifikan untuk mendukung kebutuhan hari raya.

Golongan IIIA: Maksimal Rp3.558.800

Golongan IIIB: Maksimal Rp3.709.200

Golongan IIIC: Maksimal Rp3.866.100

Golongan IIID: Menyentuh Rp4.029.600

  1. Pensiunan Golongan IV (A-E)

Sebagai golongan tertinggi, estimasi THR bagi purnabakti di jenjang ini memiliki batas atas yang paling besar.

Golongan IVA: Maksimal Rp4.200.000

Golongan IVB: Maksimal Rp4.377.800

Golongan IVC: Maksimal Rp4.562.900

Golongan IVD: Maksimal Rp4.755.900

Golongan IVE: Mencapai angka tertinggi Rp4.957.100

Meski sinyal dari Kemenkeu sudah sangat positif, para pensiunan diimbau untuk tetap memantau kanal informasi resmi.

PT Taspen biasanya akan memberikan notifikasi resmi melalui laman web atau media sosial mereka terkait tanggal pasti eksekusi transfer ke masing-masing bank penyalur.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pencairan THR dengan meminta data pribadi atau biaya administrasi tertentu.

THR pensiunan disalurkan langsung secara otomatis ke rekening yang terdaftar tanpa potongan tambahan.

 

Editor : Kimda Farida
#menkeu #Cek Rekening #Pensiunan ASN #THR pensiunan ASN 2026 #thr #cair