Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Satgas Pangan Polri Tindak Tegas Pelanggar HET Minyak Goreng: Izin Usaha Dicabut

Kimda Farida • Minggu, 22 Februari 2026 | 13:14 WIB

Izin usaha dan edar dicabut akibat langgar HET minyak goreng. Stok dipastikan aman di 38 provins
Izin usaha dan edar dicabut akibat langgar HET minyak goreng. Stok dipastikan aman di 38 provins

LombokPost--Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus memperketat pengawasan terhadap stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di seluruh Indonesia.

Meski tren harga mulai menunjukkan penurunan, Polri tetap mengambil langkah drastis terhadap pelaku usaha yang membandel dengan menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam kurun waktu dua minggu, Satgas Pangan telah melakukan pemantauan masif di 18.628 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat yang masuk melalui saluran hotline resmi terkait fluktuasi harga bahan pokok.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengungkapkan bahwa hasil dari operasi lapangan tersebut menghasilkan sejumlah tindakan administratif dan preventif.

“Selama periode pemantauan, Satgas menerbitkan 247 surat teguran, melakukan 588 pengisian stok kosong, serta pengambilan 34 sampel pangan untuk uji laboratorium,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir pada Kamis (19/2).

Polri tidak main-main dalam menjaga kedaulatan pangan.

Atas arahan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M. Si., selaku Ketua Pengarah, seluruh jajaran Satgas diminta untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan harga, keamanan, maupun mutu pangan.

Sebagai bentuk nyata ketegasan tersebut, Satgas Pangan Polri telah mengeluarkan rekomendasi sanksi berat bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan:

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para distributor maupun pengecer agar tetap patuh pada regulasi pemerintah dan standar keamanan pangan yang berlaku.

Baca Juga: 8 Pejabat Eselon II di Lotim Pensiun di 2026

Selain pengawasan harga, pengambilan sampel untuk uji laboratorium menjadi prioritas guna memastikan bahwa bahan pangan yang beredar di masyarakat layak konsumsi.

Polri berkomitmen untuk terus mengawal ketersediaan stok di pasar agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat memicu lonjakan harga di masa mendatang.

Editor : Kimda Farida
#bahan pokok #satgas pangan polri #minyak goreng #harga eceran tertinggi (HET)