Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sebanyak 692 WNI Terkait Sindikat "Online Scam" di Kamboja Telah Dipulangkan ke Tanah Air

Redaksi Lombok Post • Minggu, 22 Februari 2026 | 22:50 WIB

PULANG:  Para TKI asal NTB yang pulang dari sejumlah negara  tiba di Lombok International Airport,   beberapa waktu lalu. (Disos NTB For Lombok Post )
PULANG: Para TKI asal NTB yang pulang dari sejumlah negara tiba di Lombok International Airport, beberapa waktu lalu. (Disos NTB For Lombok Post )
LombokPost — Proses repatriasi warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja terus menunjukkan peningkatan signifikan.

Dalam satu pekan terakhir saja, tercatat sebanyak 462 WNI telah berhasil kembali ke Indonesia.

Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, puncak gelombang kepulangan terjadi pada 22 Februari 2026 dengan jumlah 131 WNI.

Para WNI tersebut kembali ke Tanah Air secara mandiri setelah sebelumnya mendapatkan pendampingan dari KBRI, mulai dari penyediaan penampungan sementara hingga penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak memiliki dokumen resmi.

Rekapitulasi Kepulangan dan Pendampingan KBRI


Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan bahwa upaya fasilitasi kepulangan ini telah dilakukan secara intensif sejak akhir Januari lalu.

“Dengan kepulangan ini, maka sejak 30 Januari hingga 22 Februari 2026, total yang telah difasilitasi kepulangan KBRI Phnom Penh mencapai 692 WNI,” ujar Santo Darmosumarto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026).

Meskipun data resmi mencatat 692 orang, jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar karena adanya WNI yang pulang tanpa melapor ke pihak KBRI.

Santo memprediksi permintaan kepulangan akan terus meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, didukung oleh kebijakan keringanan denda imigrasi yang akan berlaku dalam beberapa pekan mendatang.

Penanganan Setibanya di Indonesia


Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, para WNI tersebut akan langsung ditangani oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri serta aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memperdalam hasil penilaian awal (early assessment) yang telah dilakukan oleh KBRI di Kamboja.

Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan masing-masing individu dalam jaringan sindikat penipuan daring tersebut, apakah sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelaku aktif.


Data statistik menunjukkan adanya lonjakan kasus yang sangat tajam pada awal tahun 2026. Sejak 16 Januari hingga 22 Februari 2026, tercatat sebanyak 4.725 WNI melapor ke KBRI Phnom Penh setelah keluar dari berbagai perusahaan online scam di Kamboja.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan drastis sebesar 92 persen jika dibandingkan dengan total keseluruhan kasus sepanjang tahun 2025 yang berjumlah 5.088 WNI. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi otoritas kedua negara dalam upaya memutus rantai kejahatan siber lintas negara.

Editor : Redaksi Lombok Post
#online scam #WNI #kamboja #Penipuan