LombokPost - Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menjenguk Nasrim Karim Tawakal, korban kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Senin (23/2).
Nasrim adalah kakak Arianto Tawakal, korban yang tewas terjatuh dari motornya akibat kena pukulan helm Bripda Masias Siahaya.
Nasrim dirawat di rumah sakit Prof dr J A Latumeten, Ambon. Selain melihat kondisi korban, Dadang juga meminta maaf kepada keluarga serta memastikan seluruh kebutuhan medis terpenuhi.
”Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga,” ucapnya.
Dadang menegaskan bahwa oknum anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya bakal diproses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dia berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar penanganan perkara dapat diselesaikan secara cepat sesuai ketentuan hukum.
Bripda Masias Siahaya tengah sidang kode etik Polri.
Oknum anggota Brimob itu terancam sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Tidak Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
”Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Jadi Evaluasi
Dadang menambahkan, peristiwa tersebut menjadi evaluasi bagi jajaran Polda Maluku.
Pengawasan internal, pembinaan mental, dan kepribadian anggota, serta penegakan disiplin akan diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan pendekatan humanis, serta menghormati hak asasi manusia.
Selain penegakan hukum, Polda Maluku memastikan pemulihan korban dan pendampingan keluarga menjadi prioritas.
Jajaran terkait diminta terus memantau kondisi kesehatan korban serta menjaga transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.
Sepuluh Saksi
Sidang kode etik dihelat di Mapolda Maluku pukul 14.05 WIT kemarin.
Kombes Pol Indra Gunawan yang menjabat sebagai Kabid Propam Polda Maluku bertindak sebagai Ketua Komisi Sidang.
Dia didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Djamaluddin Malawat dan Anggota Komisi Kompol Izack Risambessy.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menyampaikan, sidang kode etik dilaksanakan satu hari dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan.
”Terduga pelanggar Bripda MS dihadapkan dalam sidang ini. Kami menghadirkan belasan saksi untuk memperkuat proses pemeriksaan,” ujarnya.
Total ada 10 saksi yang dihadirkan. Perinciannya sembilan orang anggota Brimob dan kakak korban Nasrim yang sedang menjalani perawatan.
Selain itu, empat saksi hadir secara online dari Tual. Itu terdiri dari dua orang paman korban, satu anggota Satlantas Polres Tual, dan satu personel Unit PPA Satreskrim Polres Tual.
Menurut Rositah, sidang berlangsung secara terbuka.
Namun, saat pemeriksaan saksi, layar monitor yang disediakan dimatikan.
Layar akan dihidupkan kembali saat pembacaan putusan.
”Mohon bersabar hingga sidang selesai, baru kami akan memberikan keterangan resmi,” paparnya.
Hingga pukul 20.00 WIT, baru lima saksi yang diperiksa. Diperkirakan sidang akan berjalan hingga tengah malam. (ars/aph/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida