LombokPost - Kabar gembira menjelang Idulfitri 1447 H.
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
“Kebijakan THR dan BHR ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didamping Menteri Tenaga Kerja Yassierli, Setkab Teddy Indra Wiajaya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BPKM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani.
THR ASN
Airlangga menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk THR ASN. Angka ini naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
Anggaran ini disiapkan untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara. Terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” tegas politisi Golkar itu.
Kata dia, pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. “Untuk gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri; 4,3 juta ASN daerah; serta 3,8 juta pensiunan. Pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” tegasnya.
THR Sektor Swasta
Terkait sektor swasta, Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran. “THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.
Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Sehingga pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp 124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.
BHR Ojol
Untuk pemberian BHR bagi ojek daring atau ojol, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR tahun 2026. Penyaluran akan dilakukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Kami mendorong agar penyaluran (BHR) dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Paket Stimulus
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan.
“Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp 911,16 miliar, baik dari APBN maupun non-APBN,” bebernya.
Bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang Lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya Rp 14,09 triliun. Berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” pungkas Menko Perekonomian.
Pos Pengaduan
Sementara Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan, pihaknya mengeluarkan dua surat edaran (SE) terkait THR dan BHR yang ditujukan untuk gubernur di seluruh Indonesia. Kemnaker meminta gubernur melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan. “Untuk mengantisipasi keluhan dalam pembayaran THR dan BHR masing-masing daerah membentuk pos pengaduan,” ujarnya.
Terkait BHR, menaker mengimbau aplikator untuk untuk memberikan tunjangan bagi pengemudi maupun kurir online yang terdaftar dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. BHR diberikan dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. “Perusahaan harus transparan dalam memberikan BHR,” tegasnya.
THR DAN BHR IDUL FITRI 2026
THR ASN dan Pensiunan
-Rp55 Triliun (Naik 10%)
-10,5 Juta Penerima
-Rincian:
- 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri
- 4,3 juta ASN Daerah
- 3,8 juta Pensiunan
-Dibayar 100 persen penuh
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/kinerja
-Cair bertahap mulai 26 Februari 2026
THR Sektor Swasta
-26,5 juta pekerja
-Estimasi total Rp124 Triliun
-Batas akhir: H-7 Lebaran
BHR Ojek Daring
-850 ribu mitra
-Total Rp220 Miliar
(naik 2x lipat dari 2025)
-Disalurkan H-14 hingga maksimal H-7 Lebaran (rur/r3)
Editor : Akbar Sirinawa