LombokPost - Kabar yang dinanti-nanti jutaan aparatur negara akhirnya tiba.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi para abdi negara akan dibayarkan penuh alias 100 persen.
Tidak tanggung-tanggung, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp55 triliun untuk memastikan hari raya para aparatur negara tahun ini lebih bermakna.
Baca Juga: Pemkot Mataram Alokasikan Rp 20 Miliar untuk THR ASN
Anggaran jumbo tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dana ini akan mengalir ke kantong sekitar 10,5 juta aparatur negara yang mencakup ASN pusat dan daerah, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dan para pensiunan.
Airlangga menegaskan bahwa komponen THR tahun ini tidak akan mengalami penyunatan.
Baca Juga: Kemnaker Minta Daerah Siapkan Pos Pengaduan, Pencairan THR Paling Telat H-7 Lebaran
"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya di Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah sekaligus stimulus untuk menggenjot daya beli masyarakat di tengah bulan suci.
Proses pencairan pun sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026, bertepatan dengan minggu pertama Ramadan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan THR dan BHR untuk Perkuat Daya Beli Jelang Idul Fitri 1447 H
Distribusinya menyasar 2,4 juta ASN pusat dan personel TNI/Polri, 4,3 juta ASN di daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
Namun, Airlangga mengingatkan para abdi negara untuk tetap bijak mengelola keuangan. Pasalnya, THR ini merupakan hak yang berbeda dengan Gaji ke-13.
"Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni untuk membantu kebutuhan tahun ajaran baru sekolah," pungkasnya. Dengan cairnya THR lebih awal di momen Ramadan, diharapkan roda ekonomi nasional dapat bergerak lebih kencang melalui konsumsi rumah tangga yang meningkat.
Editor : Kimda Farida