LombokPost - Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, kewajiban zakat fitrah kembali menjadi perhatian utama umat Muslim.
Sebagai rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap jiwa, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah resmi menetapkan standar nilai zakat fitrah untuk tahun 2026 guna memudahkan masyarakat dalam beribadah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, besaran zakat fitrah tahun ini dipatok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang tunai, BAZNAS menetapkan nilai setara Rp50.000,00 per jiwa.
Bukan Sekadar Kewajiban Zakat fitrah bukan hanya ritual tahunan, melainkan instrumen penyucian diri.
Mengutip hadits Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW mewajibkan zakat ini bagi seluruh Muslim, mulai dari anak-anak hingga dewasa, baik merdeka maupun hamba sahaya.
“Tujuannya jelas, sebagai pembersih bagi yang berpuasa dan wujud kepedulian sosial agar saudara-saudara kita yang kurang mampu bisa ikut tersenyum saat Idul Fitri tiba,” tulis BAZNAS dalam lamannya.
Syarat dan Waktu Penunaian Perlu diingat, ada kriteria tertentu bagi mereka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah (Muzakki), di antaranya: Beragama Islam.
Baca Juga: Zakat Fitrah Kini Bisa Dibayar Melalui QRIS Maupun E-Wallet, Segini Nilainya untuk 2025
Hidup saat Ramadan: Termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan.
Mampu: Memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Jangan Tunggu Menit Terakhir Masyarakat sudah bisa mulai menunaikan zakat sejak awal Ramadan. Namun, batas paling lambat adalah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Penyaluran yang lebih awal sangat dianjurkan agar petugas di lapangan memiliki waktu yang cukup untuk mendistribusikan amanah tersebut kepada para Mustahik (penerima zakat) secara tepat sasaran.
Dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, diharapkan distribusi kebahagiaan di hari kemenangan dapat dirasakan secara merata hingga ke pelosok daerah.
Editor : Kimda Farida