LombokPost - Di tengah badai likuidasi yang menerjang puluhan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Pulau Jawa, kondisi perbankan di Nusa Tenggara Barat (NTB) justru menunjukkan performa yang luar biasa stabil.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, hingga awal tahun 2026, belum ada satu pun bank di NTB yang izin usahanya dicabut alias dilikuidasi.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, memberikan apresiasi tinggi atas kesehatan industri perbankan di NTB. Menurutnya, hal ini menjadi modal kuat bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: Inovatif Dalam Literasi Keuangan, BRI Peroleh Penghargaan Bergengsi Dari LPS
"Alhamdulillah, rekor NTB masih bersih. Jika saya ke sini, tujuannya bukan untuk menutup bank, tapi untuk sosialisasi dan memastikan masyarakat tenang bahwa uang mereka dijamin penuh oleh LPS," ujar Bambang dalam pertemuan bersama media.
Tabungan Warga NTB Melonjak Tajam
Data LPS menunjukkan tren menabung masyarakat NTB mengalami kenaikan drastis.
Posisi jumlah rekening di NTB melompat dari peringkat 17 menjadi peringkat 13 secara nasional.
Total simpanan masyarakat Bumi Gora kini menembus angka Rp50,8 triliun dengan lebih dari 10 juta rekening.
Yang lebih menggembirakan, cakupan penjaminan LPS di NTB hampir menyentuh angka sempurna, yakni 99,9 persen.
Baca Juga: Generasi Cuan Wajib Tahu! BI, OJK, Kemenkeu, dan LPS Bongkar 3 Kunci Utama Jadi Investor Cerdas
Artinya, hampir seluruh nasabah bank umum maupun BPR di NTB memiliki simpanan di bawah Rp2 miliar, yang secara otomatis terlindungi oleh program penjaminan LPS.
Waspadai Bunga "Tak Masuk Akal"
Meski kondisi perbankan NTB sehat, Bambang mengingatkan warga agar tidak tergiur oleh tawaran bunga simpanan yang terlalu tinggi atau tidak rasional.
Ia menekankan syarat 3T agar simpanan layak bayar jika sewaktu-waktu bank bermasalah.
Tercatat dalam pembukuan bank. Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Tidak menyebabkan bank menjadi tidak sehat (tidak terlibat fraud).
“Kami menemukan banyak kasus di daerah lain di mana simpanan nasabah tidak dicatat oleh oknum bank (fraud). Inilah pentingnya masyarakat rutin mengecek saldo dan memastikan bunga yang didapat wajar. Kalau ada yang menawarkan bunga 10-11 persen, itu sudah tidak rasional,” tegasnya.
Terobosan Baru: Penjaminan Polis Asuransi
Menutup paparannya, Bambang membocorkan program strategis LPS tahun 2026. LPS akan mempercepat implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang semula direncanakan tahun 2028 menjadi Januari 2027.
Dengan program ini, nantinya masyarakat tidak hanya merasa aman menaruh uang di bank, tetapi juga saat memiliki polis asuransi.
LPS berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur IT perbankan, khususnya bagi BPR, guna meminimalisir risiko tata kelola dan memastikan layanan keuangan di NTB tetap inklusif dan terpercaya.
Editor : Marthadi