LokmbokPost - Ketegasan aparat kepolisian dalam menjaga kelancaran arus mudik Lebaran 2026 benar-benar diuji.
Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menginstruksikan tindakan langsung di lapangan terhadap truk sumbu 3 atau lebih yang masih membandel melintas di jalur tol selama periode puncak arus mudik.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan sejumlah kendaraan besar yang masih mencoba menerobos jalur bebas hambatan, meski aturan pembatasan operasional angkutan barang telah diberlakukan secara nasional.
Instruksi Kakorlantas: Keluar di Pintu Terdekat!
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menegaskan bahwa personel di lapangan tidak akan segan untuk melakukan pengeluaran paksa terhadap kendaraan logistik non-esensial yang melanggar aturan.
“Perintah Pak Kakorlantas jelas, untuk kendaraan sumbu 3 dilakukan penindakan dan harus keluar dari tol di pintu terdekat,” tegas Brigjen Pol Faizal saat memantau titik krusial pada Selasa malam (17/3).
Cegah Bottleneck dan Risiko Fatalitas
Keberadaan kendaraan besar di tengah kepadatan arus mudik dinilai menjadi pemicu utama perlambatan signifikan.
Lebih dari itu, truk sumbu 3 ke atas dianggap meningkatkan risiko kecelakaan fatal, terutama saat diberlakukan rekayasa lalu lintas seperti contraflow dan one way.
Baca Juga: Dunia Waspada Jalur Minyak Macet, Dubes Iran Akhirnya Buka Suara: Siapa Sebenarnya yang Bikin Rusuh?
Selain menindak truk, tim urai gabungan dari Korlantas Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terus melakukan penyisiran intensif di bahu jalan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan samping, seperti kendaraan parkir sembarangan atau mogok, yang dapat memicu penyempitan jalur (bottleneck).
Imbauan bagi Pengusaha Logistik
Polri meminta kerja sama dari para pengusaha logistik dan sopir truk untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan operasional.
Truk yang melanggar akan diarahkan langsung menuju jalur arteri agar tidak menyumbat arus utama di jalan tol yang saat ini diprioritaskan bagi kendaraan pribadi pemudik.
“Kami meminta kerja samanya demi kepentingan bersama. Petugas di lapangan akan langsung mengarahkan kendaraan keluar ke jalur arteri jika ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.
Catatan bagi Pengusaha
Bagi para pengusaha ekspedisi dan logistik, khususnya yang melayani rute lintas Jawa-Bali-Lombok, ketegasan ini menjadi peringatan penting.
Pastikan jadwal keberangkatan armada logistik non-sembako telah disesuaikan dengan masa larangan melintas agar tidak tertahan di perjalanan dan menghambat distribusi barang pasca-Lebaran.
Editor : Rury Anjas Andita