LombokPost - Kesadaran akan jaminan sosial kini tak lagi hanya milik pekerja kantoran.
Bagi para pedagang, petani, freelancer, hingga pengemudi ojek daring yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU), perlindungan dari risiko kerja kini semakin terjangkau.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa setiap tetes keringat pekerja mandiri layak mendapatkan proteksi melalui iuran yang fleksibel namun tetap memberikan manfaat maksimal.
Besaran iuran bagi peserta BPU sejatinya sangat bergantung pada pilihan program dan nominal penghasilan yang dilaporkan.
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta hanya dikenakan potongan 1 persen dari dasar penghasilan.
Sebagai contoh, bagi pekerja dengan penghasilan di kisaran Rp1.000.000, iuran JKK yang wajib dibayar hanya Rp10.000 per bulan. Angka ini akan menyesuaikan secara proporsional seiring dengan besarnya pendapatan peserta.
Yang paling menarik adalah Jaminan Kematian (JKM). Dengan biaya flat hanya Rp6.800 per bulan bahkan lebih murah dari tarif parkir di mal peserta sudah mendapatkan perlindungan lengkap.
Sementara itu, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang berfungsi sebagai tabungan masa depan, iurannya dipatok sebesar 2 persen. Jika penghasilan yang dilaporkan Rp1.000.000, maka iuran JHT adalah Rp20.000.
Lantas, berapa total yang harus dikeluarkan? Jika seorang pekerja mandiri mengambil paket lengkap (JKK, JKM, dan JHT) dengan dasar upah Rp1.000.000, total iuran per bulannya hanya menyentuh angka Rp36.800.
Nilai ini tentu sangat ekonomis dibandingkan dengan risiko finansial yang harus ditanggung jika terjadi kecelakaan kerja di kemudian hari.
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga menerapkan kebijakan pembayaran di muka untuk tiga bulan pertama bagi pendaftar baru, dengan total sekitar Rp110.000.
Langkah ini diharapkan dapat membangun kedisiplinan peserta dalam menjaga keberlanjutan perlindungan mereka.
"Pendaftaran pun kini kian mudah, cukup melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan hari tua sudah berada dalam genggaman," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar.
Editor : Pujo Nugroho