LombokPost – Masih banyak masyarakat Indonesia yang kebingungan membedakan sejumlah bantuan sosial (Bansos) yang digulirkan pemerintah.
Salah satunya, perbedaan antara Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan Bantuan Pangan berupa beras dan minyak goreng.
Meskipun keduanya sama-sama bertujuan menjaga ketahanan pangan keluarga prasejahtera, mekanisme dan sifat programnya ternyata sangat berbeda.
Memahami perbedaan ini sangat penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama saat proses pencairan maupun pendataan di tingkat desa/kelurahan.
- BPNT (Sembako)
Berdasarkan data terbaru per Maret 2026, BPNT atau yang sering disebut bantuan Sembako kini sepenuhnya dikelola oleh Kementerian Sosial dalam bentuk uang tunai, bukan lagi paket barang.
Bentuk Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan. Biasanya dicairkan sekaligus untuk tiga bulan (Januari–Maret), sehingga KPM menerima total Rp 600.000.
Bansos ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara (ATM) atau melalui PT Pos Indonesia.
Bansos BPNT bersifat reguler atau rutin. Selama KPM masih terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dinilai layak, bantuan ini akan terus mengalir setiap bulannya.
- Bantuan Pangan (Beras & Minyak)
Berbeda dengan BPNT, bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dikelola oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang bekerja sama dengan Perum BULOG dalam proses distribusinya.
Bansos ini berupa barang fisik berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Jika dirapel untuk dua bulan, maka KPM akan menerima beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos Atensi YAPI 2026 Rp 600.000 Cair, Cek Syarat dan Jadwal Pengambilannya di Sini
Disalurkan melalui titik bagi di desa/kelurahan atau kantor pos dalam bentuk paket fisik.
Bansos ini bersifat kondisional atau tidak tetap. Penyaluran ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah terkait ketersediaan cadangan pangan nasional (CBP).
Program ini bisa diperpanjang atau dihentikan sewaktu-waktu sesuai kondisi ketahanan pangan negara.
Perlu diketahui bahwa tidak semua penerima BPNT otomatis mendapatkan bantuan beras-minyak, begitu pula sebaliknya.
"Penerima bantuan biasanya berasal dari kelompok keluarga prasejahtera yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5. Ada warga yang hanya menerima salah satu, namun ada juga yang mendapatkan keduanya sekaligus tergantung status sosial ekonomi di basis data nasional," penjelasan sumber yang dikutip dari YouTube Ach Haris Efendy.
Bagi warga yang merasa masuk kategori prasejahtera namun belum tersentuh bantuan apa pun, pemerintah menyediakan jalur pengusulan mandiri.
Di antaranya, datangi pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Minta data Anda dimasukkan ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) melalui operator SIKS-NG desa.
Koordinasikan dengan Sekretaris Desa atau Kepala Dusun jika terdapat kendala administrasi agar data dapat diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
Editor : Marthadi