LombokPost - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) kini tidak lagi dipandang sebagai tumpukan pasal hukum yang kering.
Di balik ketegasan aturannya, regulasi ini menyimpan filosofi mendalam yang selaras dengan pesan abadi dalam Al-Qur’an, khususnya petualangan spiritual Nabi Musa dan Nabi Khidir dalam Surah Al-Kahfi ayat 77.
PP Tunas hadir sebagai "dinding pelindung" di tengah memudarnya empati dan kepedulian sosial di era digital.
Fenomena faba’au anyudhayyifuuhuma keengganan masyarakat untuk peduli dan menjamu sesama yang terekam dalam Al-Kahfi, kini mewujud dalam bentuk ketidakpedulian kolektif terhadap ancaman ruang siber bagi anak-anak.
Di sinilah negara mengambil peran menyerupai Nabi Khidir: menegakkan kembali dinding yang hampir roboh demi menyelamatkan masa depan.
"Dalam perspektif spiritual ini, anak-anak Indonesia diibaratkan sebagai dua anak yatim yang memiliki "harta karun" berupa potensi dan akal budi di bawah dinding tersebut," kata Rektor UIN Sultan Maulan Hasanuddin, Banten M. Ishom el Saha.
Jika dinding pelindung (regulasi) tidak ditegakkan, maka harta masa depan itu akan lenyap sebelum pemiliknya mencapai usia matang (asyuddahuma).
PP Tunas hadir untuk memastikan "harta" tersebut tetap aman hingga anak-anak Indonesia memiliki kedewasaan akal untuk mengelolanya sendiri.
Menariknya, Al-Kahfi menyebutkan kunci perlindungan itu ada pada sosok orang tua yang saleh (wa kana abuhuma shaliha).
Dalam konteks bernegara, para pendiri bangsa (founding fathers) adalah sosok-sosok mulia yang telah mewariskan nilai-nilai luhur.
Kini, tugas pemerintah adalah merawat warisan tersebut melalui sistem perlindungan yang kokoh agar tidak tergerus oleh dampak negatif sistem elektronik.
Dengan demikian, implementasi PP Tunas adalah manifestasi nyata dari kasih sayang Tuhan (rahmatan min rabbika) yang bekerja melalui kebijakan negara.
Ia mengisi ruang kosong saat kontrol sosial melemah, memastikan bahwa setiap anak tetap tumbuh dalam lingkungan yang bermartabat, meski badai digital terus menerjang.
"PP Tunas bukan sekadar pagar hukum, melainkan pagar nilai untuk menjamin kedaulatan masa depan generasi bangsa," katanya.
Editor : Kimda Farida