Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pendaftaran Haji Berpotensi Mirip War Ticket Konser

Redaksi • Sabtu, 11 April 2026 | 10:42 WIB
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saat menjelaskan progress haji dan membahas sistem pendaftaran haji. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saat menjelaskan progress haji dan membahas sistem pendaftaran haji. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

LombokPost - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penerapan sejumlah kebijakan terkait pelaksanaan haji.

Selain tetap menekan biaya di tengah lonjakan harga avtur, juga muncul wacana penghapusan sistem antrean pendaftaran.

Instruksi tersebut tidak lepas dari panjangnya antrean calon jamaah haji (CJH) Indonesia yang bisa mencapai 40 tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Jamaah, Presiden Prabowo Pastikan Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta

Bahkan, sebelum Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuat regulasi baru, antrean sempat menyentuh 49 tahun, lalu disamaratakan menjadi 26 tahun.

”Setelah kami potong antrean haji dari 49 tahun jadi 26 tahun, Presiden berkeinginan kami (Kemenhaj) memikirkan bagaimana caranya haji tidak antre,” kata Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak seusai penutupan Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Haji 2026 di Asrama Haji Tangerang, Jumat (10/4).

Sejauh ini, kata Dahnil, salah satu opsi yang dijajaki adalah sistem pendaftaran haji menggunakan model lama, yakni mendaftar langsung.

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Dua Opsi Terkait Penyelenggaraan Haji 2026

”Kata Gus Irfan (Menhaj Irfan Yusuf, Red) seperti war ticket konser,” tandasnya.

Dengan skema ini, ketika pendaftaran haji dibuka oleh Kemenhaj, masyarakat bisa langsung mendaftar. Siapa cepat, dia dapat, sesuai dengan kuota di daerah masing-masing.

Dahnil memastikan kebijakan baru terkait teknis pendaftaran haji tetap melalui berbagai pertimbangan, terutama menyangkut nasib sekitar 5 juta CJH Indonesia yang masih mengantre.

Baca Juga: Antrean Haji Tembus 26 Tahun, Menhaj Mochamad Irfan Yusuf Siapkan Skema War Tiket

Sejak 2008, pendaftaran haji dibuka sepanjang tahun sehingga memicu antrean panjang. Hal ini berbeda dengan sebelum 2008, ketika pendaftaran dibuka setelah ada kepastian kuota dan penetapan biaya haji.

Saat itu, siapa pun yang memiliki dana sesuai biaya haji dapat langsung mendaftar tanpa antre. Jamaah menanggung biaya haji secara penuh, tanpa subsidi seperti saat ini.

Perlu Dikaji

Di sisi lain, wacana penerapan skema war ticket dalam pendaftaran haji diharapkan dikaji secara matang. Mengingat, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menilai gagasan tersebut harus dikaji lebih mendalam, termasuk memastikan konsep yang akan diterapkan secara detail.

Setelah itu, skema war ticket perlu dibandingkan dengan kondisi saat ini. ”Bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur nunggu, itu harus dipikirkan,” ucapnya.

Gus Yahya menambahkan, jika usulan tersebut diseriusi, pihaknya akan membentuk tim studi untuk memberikan masukan dan rekomendasi. ”Kalau belum ada apa-apa, jangan ribut untuk sesuatu yang belum ada apa-apa,” katanya.

Uang Saku CJH

Di bagian lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin ketersediaan uang saku (living cost) bagi CJH reguler. Sesuai aturan, tiap jamaah mendapatkan 750 riyal atau setara Rp 3,4 juta. Uang saku diterima dalam pecahan 500 riyal (1 lembar), 100 riyal (dua lembar), dan 50 riyal (satu lembar).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan pihaknya telah menyerahkan banknotes sebesar 152,4 juta riyal. ”Dari banknotes itu, dicairkan uang tunai untuk 203 ribu jamaah haji reguler,” katanya.

Selain memastikan ketersediaan uang tunai, BPKH juga terus mengelola keuangan haji secara optimal agar biaya tetap rasional di tengah dinamika ekonomi global.

Saat ini, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 mencapai sekitar Rp 87 juta per jamaah. Melalui strategi yang diterapkan BPKH, CJH hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 54 juta. ”Selisih sekitar Rp 33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH,” katanya. (wan/raf/ris/jpg/r1)

Editor : Redaksi
#pelaksanaan haji #prabowo #presiden #kuota #kebijakan