LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penggunaan uang hasil dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dana yang ditarik dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut diduga mengalir untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Keterangan ini diperoleh penyidik berdasarkan pemeriksaan saksi kunci dalam perkara tersebut.
Penggunaan uang untuk jatah hari raya tersebut menambah daftar panjang dugaan penyimpangan wewenang yang dilakukan orang nomor satu di Tulungagung tersebut.
“Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Sebagai informasi, sosok berinisial YOG merupakan Dwi Yoga Ambal yang menjabat sebagai ajudan Gatut Sunu Wibowo.
Sementara itu, unsur Forkopimda Tulungagung secara umum terdiri atas sejumlah pejabat penting, mulai dari Kepala Polres, Komandan Kodim, hingga Ketua DPRD setempat.
Selain untuk setoran ke pejabat lain, Asep menduga Gatut Sunu Wibowo memanfaatkan uang hasil pemerasan tersebut guna memenuhi gaya hidup dan berbagai kepentingan pribadinya.
Padahal, sebagai bupati, ia telah dibekali anggaran operasional resmi dari negara.
“Untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek ya tentunya, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro yang merupakan anggota DPRD Tulungagung.
Pasca penangkapan, pada 11 April 2026, bupati beserta adiknya dan 11 orang lainnya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka bagi Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Editor : Akbar Sirinawa