Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tambahan Biaya Penerbangan Ditanggung APBN, Dampak Kenaikan Harga Avtur dan Selisih Kurs

Redaksi • Rabu, 15 April 2026 | 13:42 WIB
MANASIK: Para calon jamaah haji Indonesia berlatih ritual tawaf mengelilingi replika Kakbah di Pusat Pelatihan Manasik Al Mahmudah (AMTC) di Tangerang Selatan, Ahad (5/4). Pemerintah dan DPR menyepakati tambahan biaya penerbangan Rp 1,77 triliun akan ditanggung APBN. Tambahan biaya penerbangan ini muncul karena melonjaknya harga avtur akibat konflik Timur Tengah. (YASUYOSHI CHIBA / AFP)MANASIK: Para calon jamaah haji Indonesia berlatih ritual tawaf mengelilingi replika Kakbah di Pusat Pelatihan Manasik Al Mahmudah (AMTC) di Tangerang Selatan, Ahad (5/4). Pemerintah dan DPR menyepakati tambahan biaya penerbangan Rp 1,77 triliun akan ditanggung APBN. Tambahan biaya penerbangan ini muncul karena melonjaknya harga avtur akibat konflik Timur Tengah. (YASUYOSHI CHIBA / AFP)

LombokPost - Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati penambahan biaya penerbangan haji sebesar Rp 1,77 triliun dibebankan pada APBN.

Tambahan tersebut untuk menutup kenaikan harga avtur dan selisih kurs.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah siap menutupi kekurangan biaya tersebut.

Baca Juga: DPR Ingatkan Menhaj soal War Tiket Haji, Jangan Sampai seperti Kasus Eks Menag Yaqut

Saat ini, Kemenhaj sedang berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mengantisipasi potensi persoalan hukum.

Pembahasan bersama Kejagung dinilai penting karena sesuai UU 14/2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, biaya penerbangan jamaah bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara, biaya penerbangan bagi petugas berasal dari APBN.

”Intinya, pemerintah siap menutupi kekurangan itu,” jelas Irfan.

Baca Juga: Perjuangan Nenek Rahma Terbang ke Tanah Suci untuk Ibadah Haji, Lunasi Ongkos Haji dari Hasil Berjualan Serabi dan Arisan Rp 10 Ribu

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengakui bahwa biaya penerbangan calon jamaah haji (CJH) merupakan bagian dari BPIH.

Namun, dalam kondisi darurat seperti saat ini, pemerintah perlu mengambil langkah solusi.

Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan kenaikan biaya haji tidak boleh dibebankan kepada jamaah.

Baca Juga: Dua Kloter Lotim Terima Logistik Haji, Waspada Penipuan Percepat Berangkat Haji

”Para menteri terkait harus segera berkoordinasi menemukan landasan hukum agar penggunaan keuangan negara tidak menimbulkan masalah hukum,” ucapnya.

Sempat Alot

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, Kemenhaj harus konsisten dengan arahan dari presiden bahwa kenaikan harga penerbangan haji akibat lonjakan harga avtur dan selisih kurs tidak boleh membebani jamaah.

Dia juga menyoroti pengiriman koper calon jamaah haji (CJH) yang masih terhambat. Koper jamaah yang terbang menggunakan maskapai Saudia Airlines baru terdistribusi 74,1 persen. Sedangkan, untuk Garuda Indonesia baru 50,8 persen. Batas waktu pengiriman koper dijadwalkan 17 April 2026. ”CJH bisa tenang jika koper sudah ada di rumah,” ujarnya. (wan/aph/JPG/r3)

Usulan Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026

Garuda Indonesia

- Jumlah jamaah: 101.954 orang

- Harga tiket awal: Rp 32,9 jutaan/jamaah

- Rencana kenaikan harga tiket:   Rp 42,47 jutaan/jamaah

- Total usulan harga tiket: Rp 4,33 triliun

- Selisih kekurangan: Rp 974,874 miliar

Saudia Airlines

- Jumlah jamaah: 101.366 orang

- Harga tiket awal: Rp 32,9 jutaan/jamaah

- Rencana kenaikan harga tiket: Rp 40,83 jutaan/jamaah

- Total usulan harga tiket: Rp 4,139 triliun

- Selisih kekurangan: Rp 802,81 miliar

Total kekurangan biaya penerbangan haji: Rp 1,77 triliun

Sumber: Kemenhaj

Editor : Redaksi
#Haji #harga #keuangan negara #avtur #penerbangan