LombokPost - Pemerintah akhirnya memastikan tidak ada pemangkasan insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV), termasuk fiskal di daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan pajak EV.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diteken pada 22 April 2026. “Pemberian insentif berupa PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk termasuk pada kendaraan bermotor yang konversi bahan bakar fosil menjadi berbasis baterai,” tuturnya.
Baca Juga: Siap Mengaspal, 72 Mobil Listrik Jadi Fasilitas Kendaraan Dinas Kepala OPD Pemprov NTB
Pemda Diminta Lapor Pelaksanaan Insentif
SE tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019, serta diperkuat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Mendagri menilai insentif tersebut penting untuk mendorong efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi, serta mempercepat penggunaan energi bersih di sektor transportasi.
Baca Juga: Perluasan Infrastruktur SPKLU, Pemprov Pastikan Akses Kendaraan Listrik Merata di NTB
“Untuk memastikan implementasi, pemerintah daerah (pemda) diminta melaporkan pelaksanaan insentif paling lambat 31 Mei,” imbuhnya.
Sebelumnya, kemunculan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjadi polemik bagi industri EV.
Sebab kebijakan itu menjadi dasar baru pengenaan PKB dan BBNKB, termasuk kendaraan listrik.
Baca Juga: Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemkot Mataram dan PLN Siapkan SPKLU di Taman Sangkareang
Dalam aturan itu, insentif pembebasan atau pengurangan pajak hanya berlaku untuk kendaraan listrik produksi sebelum 2026. Artinya, kendaraan baru tidak lagi menikmati tarif nol persen.
Inkonsistensi Kebijakan Hambat Transisi Energi
Sementara itu, Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya Darma mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada persepsi ketahanan energi semu. Menurut dia, ketahanan energi Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada batu bara melalui skema domestic market obligation (DMO). “Momentum geopolitik seharusnya digunakan untuk mempercepat transisi energi,” ujarnya.
Dia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan, terutama di tengah perubahan skema pajak kendaraan listrik. Di satu sisi, pemerintah memberikan insentif untuk mendorong adopsi EV. Namun di sisi lain, kebijakan pajak yang berubah dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. “Perubahan kebijakan menciptakan ketidakpastian usaha dan hukum. Ini bisa menghambat percepatan transisi energi,” tuturnya.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran arah kebijakan energi nasional belum sepenuhnya solid.
Apalagi, sektor transportasi masih menjadi titik lemah ketahanan energi Indonesia karena tingginya ketergantungan terhadap bahan bakar minyak. (bry/dio/JPG/r3)
Editor : Redaksi