LombokPost - Seiring dengan masuknya musim haji 2026, praktik penawaran haji nonprosedural (ilegal) semakin marak.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat untuk waspada agar tidak menjadi korban kejahatan dengan modus haji tanpa antre.
“Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” kata Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff, Ahad (26/4).
Baca Juga: Kemenag Daerah Tetap Urus Haji, Optimis Masalah Visa Haji 2025 Tidak Terulang
Maria mengatakan, visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Dia menambahkan, pemerintah Saudi menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran visa haji tersebut.
Sanksi yang dijatuhkan mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Saudi sampai 10 tahun.
Maria menambahkan, Kemenhaj juga proaktif mencegah keberangkatan jamaah haji ilegal.
Pihaknya pun melakukan Langkah pengawasan pada keberangkatan jamaah haji ini.
Sebagai langkah pengawasan, mereka telah membentuk satuan tugas khusus penanganan jemaah haji nonprosedural.
Baca Juga: Dua Datuk Ditangkap karena Penipuan Haji Gratis, Visa Tak Kunjung Ada
Satgas ini bertugas dengan bekerja sama Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Contoh Kasus
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, sampai dengan 25 April, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa nonprosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kasus serupa juga ditemukan di Bandara Kualanamu, Medan.
Selain itu, Kemenhaj menegaskan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan ditindak tegas.
Kemenhaj juga mengeluarkan imbauan, jamaah haji Indonesia yang tiba di Madinah diimbau untuk menjaga kondisi kesehatan. Saat ini suhu udara di kota tersebut mencapai 36 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan sekitar 25 persen. (wan/ttg/JPG/r3)
Editor : Redaksi