LombokPost - Korlantas Polri bergerak cepat mengamankan sopir taksi listrik (Taksi Hijau) yang diduga menjadi pemicu awal kecelakaan beruntun antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek.
Sopir yang identitasnya masih dirahasiakan tersebut dinyatakan selamat dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi Kota.
Kepastian diamankannya sang pengemudi dikonfirmasi oleh Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe, pada Selasa (28/4).
Selamat dari Maut, Kini Menghadapi Hukum
Meski kendaraan yang dikemudikannya hancur akibat tertemper KRL di perlintasan sebidang Bulak Kapal, sang sopir berhasil keluar dari mobil tepat waktu sebelum benturan terjadi.
Namun, tindakan atau kelalaiannya di perlintasan tersebut menjadi kunci investigasi atas tewasnya 14 orang penumpang kereta.
"Sopir taksi selamat. Saat ini sedang diamankan di Polres Bekasi Kota untuk proses pemeriksaan," tegas Kompol Sandhi Wiedyanoe saat dihubungi awak media.
Fakta Baru: Efek Domino Tiga Rangkaian
Hasil pendalaman sementara mengungkap fakta yang lebih kompleks. Insiden ini ternyata melibatkan tiga rangkaian kepentingan di satu jalur.
-
KRL Pertama: Terhenti mendadak setelah menemper taksi hijau di perlintasan Bulak Kapal.
-
KRL Kedua (Cikarang): Terpaksa berhenti tepat di Stasiun Bekasi Timur karena tertahan oleh KRL pertama yang mogok di depannya.
-
KA Argo Bromo Anggrek: Melaju kencang dari arah belakang dan menghantam gerbong khusus perempuan pada KRL kedua yang sedang berhenti tersebut.
Baca Juga: Tabrakan Dua Bus Tiara Mas di Teluk Santong Sumbawa, Ombudsman Minta Kanal Pengaduan Darurat Dibuka
Benturan keras pada gerbong paling belakang KRL Cikarang itulah yang mengakibatkan puluhan penumpang terjepit dan belasan lainnya kehilangan nyawa.
Pendalaman Status Hukum
Pihak kepolisian kini tengah mendalami apakah ada unsur pelanggaran rambu-rambu atau penerobosan palang pintu oleh sang sopir taksi sebelum tertemper KRL pertama.
Jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (Pasal 359 KUHP), sopir tersebut terancam hukuman penjara yang berat.
Selain memeriksa sopir, polisi juga akan memanggil saksi mata di sekitar perlintasan Bulak Kapal serta petugas penjaga perlintasan sebidang untuk mencocokkan kronologi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, status sang sopir masih sebagai terperiksa.
Editor : Redaksi Lombok Post Online