Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sopir "Taksi Hijau" Pemicu Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian di Perlintasan Bulak Kapal

Nurul Hidayati • Selasa, 28 April 2026 | 16:50 WIB
Penampakan Taksi Green yang tertabrak KRL Commuterline yang di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Penampakan Taksi Green yang tertabrak KRL Commuterline yang di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

LombokPost - Korlantas Polri bergerak cepat mengamankan sopir taksi listrik (Taksi Hijau) yang diduga menjadi pemicu awal kecelakaan beruntun antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek.

Sopir yang identitasnya masih dirahasiakan tersebut dinyatakan selamat dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi Kota.

Kepastian diamankannya sang pengemudi dikonfirmasi oleh Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe, pada Selasa (28/4).

Baca Juga: Efek Domino Maut di Bulak Kapal: Berawal dari Taksi Listrik Tertemper KRL, Berakhir Tabrakan Hebat Argo Bromo yang Tewaskan 14 Orang

Selamat dari Maut, Kini Menghadapi Hukum

Meski kendaraan yang dikemudikannya hancur akibat tertemper KRL di perlintasan sebidang Bulak Kapal, sang sopir berhasil keluar dari mobil tepat waktu sebelum benturan terjadi.

Namun, tindakan atau kelalaiannya di perlintasan tersebut menjadi kunci investigasi atas tewasnya 14 orang penumpang kereta.

Baca Juga: Tragedi Gerbong Perempuan di Stasiun Bekasi: Presiden Prabowo Instruksikan Investigasi Total dan Kucurkan Rp 4 Triliun untuk Perbaikan Lintasan

"Sopir taksi selamat. Saat ini sedang diamankan di Polres Bekasi Kota untuk proses pemeriksaan," tegas Kompol Sandhi Wiedyanoe saat dihubungi awak media.

Fakta Baru: Efek Domino Tiga Rangkaian

Hasil pendalaman sementara mengungkap fakta yang lebih kompleks. Insiden ini ternyata melibatkan tiga rangkaian kepentingan di satu jalur.

  1. KRL Pertama: Terhenti mendadak setelah menemper taksi hijau di perlintasan Bulak Kapal.

  2. KRL Kedua (Cikarang): Terpaksa berhenti tepat di Stasiun Bekasi Timur karena tertahan oleh KRL pertama yang mogok di depannya.

  3. KA Argo Bromo Anggrek: Melaju kencang dari arah belakang dan menghantam gerbong khusus perempuan pada KRL kedua yang sedang berhenti tersebut.

Baca Juga: Tabrakan Dua Bus Tiara Mas di Teluk Santong Sumbawa, Ombudsman Minta Kanal Pengaduan Darurat Dibuka

Benturan keras pada gerbong paling belakang KRL Cikarang itulah yang mengakibatkan puluhan penumpang terjepit dan belasan lainnya kehilangan nyawa.

Pendalaman Status Hukum

Pihak kepolisian kini tengah mendalami apakah ada unsur pelanggaran rambu-rambu atau penerobosan palang pintu oleh sang sopir taksi sebelum tertemper KRL pertama.

 Jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (Pasal 359 KUHP), sopir tersebut terancam hukuman penjara yang berat.

Selain memeriksa sopir, polisi juga akan memanggil saksi mata di sekitar perlintasan Bulak Kapal serta petugas penjaga perlintasan sebidang untuk mencocokkan kronologi kejadian.

Hingga berita ini diturunkan, status sang sopir masih sebagai terperiksa.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Kecelakaan Kereta Bekasi #Sopir Taksi Hijau #Polres Metro Bekasi Kota #Tragedi KRL #KA Argo Bromo