LombokPost--Keputusan pemerintah menurunkan video milik Amien Rais menuai sorotan publik.
Namun, Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah tersebut murni tindakan administratif, bukan proses hukum.
Menurut Meutya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hanya melakukan take down terhadap konten video yang dinilai melanggar ketentuan, tanpa melayangkan gugatan apa pun kepada pihak terkait.
“Tidak ada gugatan. Kami hanya melakukan penurunan konten sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Konten yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official pada 30 April 2026 itu langsung menyita perhatian publik.
Video tersebut menjadi viral karena memuat pernyataan yang menyinggung isu pribadi Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dan mengaitkannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam cuplikan video yang beredar luas, Amien Rais menyampaikan narasi kritis dan spekulatif terkait hubungan personal di lingkar kekuasaan.
Baca Juga: Mangrove NTB Kritis, Unram Terapkan Rehabilitasi Berbasis Sains
Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan tajam di ruang publik—sebagian menilai sebagai kritik politik, sementara lainnya menganggapnya menyentuh ranah privat yang sensitif.
Meutya menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh publik, melainkan bagian dari upaya menjaga ruang digital tetap sehat dan sesuai regulasi.
Langkah take down dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap konten yang beredar di platform digital, dengan mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, selama tidak melanggar hukum dan norma yang telah ditetapkan.
Sebagai regulator, Komdigi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap konten digital yang beredar di masyarakat.
Tindakan seperti take down menjadi salah satu instrumen untuk mencegah penyebaran konten yang dinilai bermasalah.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah lebih mengedepankan pendekatan administratif dibandingkan langkah hukum dalam menangani pelanggaran di ruang digital.
Di tengah dinamika informasi yang cepat, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten.
Pemerintah berharap ruang digital Indonesia tetap kondusif, informatif, dan tidak menimbulkan keresahan.
Dengan penegasan ini, polemik terkait video Amien Rais diharapkan dapat dilihat secara lebih proporsional sebagai bagian dari penegakan aturan, bukan konflik hukum.
Editor : Kimda Farida