LombokPost--Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi meluncurkan 2.055 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat sebagai langkah memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan diikuti secara daring oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta Forkopimda dari berbagai wilayah, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan Posbankum hadir untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Melalui layanan ini, warga dapat memperoleh konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian persoalan hukum secara lebih cepat dan mudah tanpa harus selalu berujung ke pengadilan.
“Posbankum menjadi salah satu solusi agar persoalan masyarakat tidak selalu berlanjut ke tingkat kepolisian maupun pengadilan. Pendekatan nonlitigasi harus diperkuat,” ujar Supratman.
Program ini juga disebut menjadi bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemerataan akses keadilan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bawaslu NTB Perkuat Kerjasama dengan Media Massa, Dorong Literasi Politik Jelang Pemilu
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menilai Posbankum memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sejak tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, Posbankum bukan hanya tempat layanan hukum, tetapi juga ruang edukasi dan konsultasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mampu menyelesaikan persoalan secara lebih humanis dan damai.
Pembentukan ribuan Posbankum ini diharapkan mampu menghadirkan layanan hukum yang lebih inklusif, memperkuat sinergi pemerintah daerah, dan membantu masyarakat mendapatkan keadilan secara lebih dekat dan merata.
Editor : Kimda Farida