Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Catut Nama Perusahaan Asing hingga Modus Nonton Drama Cina, Satgas PASTI Blokir CANTVR dan YUDIA

Nurul Hidayati • Kamis, 21 Mei 2026 | 16:12 WIB

Satgas Pasti Hentikan Entitas Ilegal.

Satgas Pasti Hentikan Entitas Ilegal.

LombokPost – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menghentikan operasional dua entitas yang diduga kuat melakukan penipuan investasi ilegal, yakni CANTVR dan YUDIA.

Keduanya terbukti menjalankan praktik investasi bodong dengan modus manipulatif guna menguras dana masyarakat.

Langkah tegas ini diambil setelah otoritas melakukan klarifikasi dan verifikasi mendalam. Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI segera memblokir seluruh akses aplikasi serta tautan (URL) kedua entitas tersebut, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan pidana.

Baca Juga: Satgas Ramadan–Idul Fitri 2026 Siap! Pertamina Pastikan BBM dan LPG Aman Saat Mudik, Ini Proyeksi Lonjakannya

CANTVR: Modus Pemalsuan Nama (Impersonasi) dan Saham IPO Fiktif

Berdasarkan hasil investigasi, CANTVR diketahui terafiliasi dengan entitas bernama Monexplora (MEX).

Dalam menjalankan aksinya, CANTVR nekat melakukan impersonasi atau mencatut nama perusahaan keuangan global ternama, Cantor Fitzgerald, yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura, demi mengelabui calon korban.

Baca Juga: Sinergi Lawan Penipu! Satgas PASTI NTB Ungkap Mataram Jadi "Zona Merah" Scam dengan Kerugian Rp10,3 Miliar

Praktik ilegal yang dijalankan CANTVR meliputi beberapa poin krusial berikut:

Pelanggaran Legalitas: Kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Sementara mitranya, MEX, sama sekali tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Skema Ponzi Berkedok Level Anggota: Korban diminta menyetorkan dana deposit investasi saham dengan iming-iming keuntungan besar yang berjenjang berdasarkan level keanggotaan.

Jebakan Saham IPO Palsu: Entitas ini memberikan alokasi pembelian saham Initial Public Offering (IPO) fiktif secara acak. Anggota yang terpilih dipaksa melakukan pembayaran tambahan untuk menebus saham palsu tersebut.

YUDIA: Modus Kerja Paruh Waktu dan Hak Cipta Film

Berbeda dengan CANTVR, entitas bernama YUDIA menyasar masyarakat dengan kedok penawaran kerja paruh waktu (freelance) yang menjanjikan pendapatan harian serta bonus melimpah.

Modus penipuan yang diterapkan YUDIA bertumpu pada skema berikut:

Tugas Harian Manipulatif: Anggota diwajibkan menyetor uang deposit terlebih dahulu, kemudian diminta menyelesaikan tugas harian berupa menonton film drama Cina.

Investasi Hak Cipta Bodong: Korban diiming-imingi keuntungan dengan membeli hak cipta film drama Cina tertentu.

Sistem Member Get Member: Menggunakan skema kemitraan berantai (perekrutan anggota baru) untuk memperluas jaringan korban.

Sama seperti CANTVR, YUDIA terbukti beroperasi tanpa perizinan lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta melanggar aturan PSE Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Saluran Resmi Pengaduan dan Pemblokiran Rekening

Satgas PASTI mengimbau keras kepada masyarakat agar selalu waspada dan rasional. Jangan mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak logis, terutama yang mencatut nama institusi asing tanpa kejelasan legalitas hukum di Indonesia.

Bagi masyarakat yang mendeteksi adanya indikasi investasi bodong atau pinjaman online (pinjol) ilegal, laporan resmi dapat dilayangkan melalui:

Situs Resmi: sipasti.ojk.go.id

Kontak OJK: 157

WhatsApp: 081157157157

Email: konsumen@ojk.go.id

Bagi masyarakat yang telah menjadi korban transaksi penipuan, disarankan untuk segera melapor melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id. Layanan terpadu ini sangat krusial guna mempercepat proses pemblokiran rekening bank milik pelaku penipuan demi mengamankan sisa dana korban.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Penipuan Saham #Indonesia Anti-Scam Centre #Investasi Ilegal #OJK #Satgas PASTI