lombokpost - Wacana SIM seumur hidup kembali menjadi sorotan nasional. Kali ini, lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya resmi menggugat aturan masa berlaku SIM 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui permohonan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), para mahasiswa meminta agar SIM seumur hidup dapat diterapkan di Indonesia.
Mereka menilai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun hanya menambah beban administratif dan biaya bagi masyarakat.
Baca Juga: Klopp Sudah Beri Sinyal! Andoni Iraola Kandidat Terkuat Gantikan Arne Slot di Liverpool
Permohonan tersebut diajukan oleh Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan. Gugatan itu telah teregister di MK dengan nomor perkara 183/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa seseorang yang telah lulus ujian teori dan praktik saat memperoleh SIM pertama kali telah dinyatakan kompeten untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Karena itu, mereka menilai kewajiban perpanjangan SIM secara berkala tidak lagi relevan jika hanya dilakukan untuk memenuhi prosedur administratif.
Baca Juga: PSG Juara Liga Champions Lagi, Macron Bangga: Kebanggaan Baru Prancis
"Apabila seseorang telah melalui proses ujian teori dan praktik yang ketat pada saat memperoleh SIM pertama kali, maka evaluasi berikutnya seharusnya lebih menekankan pada pelanggaran lalu lintas nyata atau rekam jejak berkendara," tulis para pemohon dalam dokumen yang diunggah di laman Mahkamah Konstitusi.
Menurut mereka, evaluasi ulang terhadap pemegang SIM seharusnya dilakukan hanya apabila terdapat pelanggaran berat, kecelakaan serius akibat kelalaian, atau kondisi kesehatan tertentu yang memengaruhi kemampuan mengemudi.
SIM Seumur Hidup Dinilai Lebih Adil
Para pemohon menilai konsep SIM seumur hidup lebih mencerminkan asas keadilan dan efisiensi hukum.
Sebab, kompetensi mengemudi yang telah dibuktikan melalui ujian tidak semestinya terus-menerus diuji melalui mekanisme administrasi.
Mereka juga menyoroti pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat perpanjangan SIM.
Dalam praktiknya, tes tersebut dinilai sering kali hanya menjadi formalitas tanpa evaluasi yang benar-benar mendalam terhadap kemampuan pengemudi.
Selain itu, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun dianggap membebani masyarakat karena harus mengeluarkan biaya administrasi, biaya tes kesehatan, biaya tes psikologi, hingga biaya layanan lainnya.
"Jika SIM adalah bukti kompetensi, seharusnya kompetensi tersebut bersifat permanen seperti ijazah atau gelar, kecuali ada kondisi medis tertentu," demikian salah satu argumentasi yang disampaikan para pemohon.
MK Pernah Tolak Gugatan Serupa
Meski demikian, peluang gugatan SIM seumur hidup ini tidak sepenuhnya mulus. Sebab, Mahkamah Konstitusi pernah menolak permohonan serupa pada 2023.
Baca Juga: Kapolda NTB Kerahkan 868 Personel, Gelar Patroli Rinjani Presisi Serentak di 10 Polres
Saat itu, MK menegaskan bahwa SIM berbeda dengan KTP. Jika KTP merupakan dokumen identitas kependudukan yang berlaku seumur hidup, SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan yang berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut kemampuan mengemudi, kondisi kesehatan, hingga kondisi psikologis seseorang dapat berubah seiring waktu.
Karena itu, negara memiliki kepentingan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pemegang SIM.
Mahkamah juga menilai mekanisme perpanjangan SIM merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan berlalu lintas dan melindungi pengguna jalan lainnya. (***)
Editor : Alfian Yusni