LombokPost - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6).
Dalam sidang yang sempat diwarnai mati lampu itu, Nadiem mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.
Pada sidang sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa perincian nominal uang Rp 5,6 triliun itu berasal dari denda Rp 1 miliar atau pengganti penjara selama 190 hari, uang pengganti Rp 809 miliar, dan Rp 4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
Baca Juga: Nadiem Makarim Hadiri Sidang Pakai Infus, Masa Penahanan Nadiem Ditangguhkan Sementara
Nadiem menyinggung asal uang pengganti Rp 4,87 triliun. Menurut dia, JPU mengambil nilai kekayaan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.
Padahal, nilai saham GoTo yang dia laporkan setiap tahun bisa diakses publik secara terbuka. Saat GoTo melakukan IPO pada 2022, nilai sahamnya sempat melonjak. Tapi, turun drastis berselang setahun.
”Ini yang sulit saya pahami. Tuntutan uang pengganti yang harus saya bayar tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung BPKP, dan sepuluh kali lipat dari nilai kekayaan saya di akhir masa jabatan,” jelasnya.
Baca Juga: Tim Hukum Nadiem Lapor ke Ketua PN Jakpus, Nilai Majelis Hakim Tak Adil dan Langgar Kode Etik
Menurut Nadiem, sepanjang persidangan telah dijelaskan tidak ada uang negara sepeser pun yang masuk kantong pribadinya maupun GoTo.
Tambahan Penjelasan
Terkait Rp 809 miliar, Nadiem menyatakan bahwa itu adalah transaksi internal antara dua perusahaan di bawah GoTo. Transaksi itu tidak melibatkan dirinya dan pihak Google.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Saksi ke KPK, Jaksa Sebut Pemeriksaan Transparan
Dia menegaskan tidak mendapatkan keuntungan berupa uang atau saham dari transaksi tersebut. Karena, dana itu kembali ke rekening GoTo dan telah dikonfirmasi lima orang saksi dalam persidangan. ”Tetapi itu dijadikan dasar uang pengganti dalam tuntutan. Apakah masuk akal saya menerima Rp 809 miliar, jumlah yang lebih besar dari dugaan pendapatan Google sebesar Rp 621 miliar dari lisensi CDM,” ucapnya.
Respons Jaksa
JPU Parade Hutasoit mengaku siap menanggapi pledoi Nadiem. Jaksa telah menyiapkan argumen kerugian negara dalam perkara tersebut. ”Akan kami simpulkan pada sidang berikutnya,” ujarnya. (aph/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post Online