Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Singgung Potensi Gejolak Politik, Terbukti Terima Suap Sertifikasi K3

Redaksi • Jumat, 5 Juni 2026 | 12:53 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). (Jawa Pos)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). (Jawa Pos)

LombokPost - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6).

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berkaitan dengan perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker.

Baca Juga: Setelah Gus Yaqut, Kini Giliran Eks Wamenaker Noel Minta Tahanan Rumah ke KPK

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Pada persidangan pertengahan Januari lalu, jaksa menuntut Noel hukuman lima tahun penjara.

Jaksa menyebut Noel dan terdakwa lainnya, memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 agar menyerahkan uang sejumlah Rp 6,52 miliar. Meski sebelumnya menepis dakwaan jaksa, dalam sidang selanjutnya Noel mengaku bersalah.

Baca Juga: Reshuffle Prabowo: Erick Thohir Jadi Menpora, Afriansyah Noor Wamenaker, Inilah Daftar Lengkap 11 Pejabat Baru

Minta Maaf

Seusai mendengarkan putusan, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, serta kalangan buruh yang selama ini menjadi kelompok yang diperjuangkannya.

”Saya tidak punya kata-kata selain memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kepada Presiden Prabowo, dan kepada kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf karena telah mengecewakan mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anak-anaknya yang turut terdampak akibat perkara yang menjerat dirinya.

Noel menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dan menilai vonis tersebut sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatannya sebagai pejabat publik. ”Saya menerima vonis ini karena memang harus saya terima. Saya tidak bisa mengelak atau menghindari tanggung jawab,” katanya.

Singgung Situasi Politik

Noel sempat menyinggung situasi politik nasional. Dia mengingatkan Presiden Prabowo mengenai potensi meningkatnya gejolak sosial dan politik dalam beberapa bulan mendatang.

Menurut Noel, saat ini telah terjadi konsolidasi di berbagai kelompok masyarakat yang berpotensi memicu gerakan besar apabila dipicu oleh kondisi tertentu. Konsolidasi tersebut melibatkan kelompok sipil, mahasiswa, buruh, hingga organisasi masyarakat sipil lainnya.

Menurut dia, kondisi ekonomi yang ditandai dengan pelemahan nilai tukar rupiah dan tekanan terhadap pasar saham dapat menjadi indikator munculnya gejolak sosial yang lebih luas. ”Dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar. Tinggal membutuhkan satu pemicu dan 98 jilid dua bisa terjadi. Jika pemerintah tidak peka terhadap situasi ini, gejolak ekonomi bisa berkembang menjadi gejolak sosial,” terangnya. (nad/aph/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#persidangan #prabowo #Wamenaker #presiden #penjara