LombokPost – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi sorotan dalam Diskusi Publik yang digelar Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) pada rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam (5/6).
Forum bertema “Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP” itu menghadirkan sejumlah tokoh penting dari berbagai institusi penegak hukum dan akademisi. Mulai dari Wakil Menteri Hukum RI, Hakim Agung Mahkamah Agung, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Hukum Polri, Kejaksaan Tinggi NTB, hingga lembaga kajian hukum independen.
Diskusi yang dimoderatori Presidium DPP ADVOKAI, Adv. Pheo M. Hutabarat, berlangsung dinamis. Selain membahas substansi KUHAP baru, para narasumber juga mengupas berbagai tantangan implementasi yang akan dihadapi aparat penegak hukum, advokat, dan masyarakat.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru terletak pada perubahan paradigma hukum acara pidana.
Menurutnya, KUHAP lama lebih menitikberatkan pada pendekatan crime control model, sedangkan KUHAP baru mengedepankan due process model yang berorientasi pada perlindungan hak-hak individu.
“KUHAP baru harus menjamin perlindungan HAM, termasuk bagi anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas, ibu hamil, hingga orang sakit,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi Nakhodai DPD KAI NTB, Dr Lalu Anton Komitmen Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas
Prof Eddy menegaskan seluruh aparat penegak hukum harus menjadikan perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam menjalankan kewenangan.
Ia juga menyoroti posisi advokat yang kini mendapat penguatan lebih jelas dalam KUHAP baru.
“Fungsi advokat sangat sentral. Dalam KUHAP baru ditegaskan adanya diferensiasi fungsional antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat yang memiliki peran masing-masing secara profesional dan proporsional,” katanya.
Menurut dia, seluruh aparat penegak hukum memiliki kedudukan setara guna menghindari ego sektoral dalam proses penegakan hukum.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengakui lahirnya KUHP dan KUHAP baru membawa tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum, termasuk hakim.
Salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah penerapan hukum pada masa transisi.
Ia menjelaskan bahwa perkara pidana yang diperiksa sebelum berlakunya ketentuan baru tetap menggunakan aturan lama, kecuali dalam kondisi tertentu seperti peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Menko Kumham Imipas Yusril Tegaskan Konsolidasi di Apel 2026, Soroti KUHP dan KUHAP Baru
Selain itu, KUHP baru juga menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, di antaranya penghapusan pidana kurungan dan pengakuan terhadap konsep pengakuan bersalah.
“Yang harus diperhatikan adalah penerapan asas hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya.
Ketua LPSK RI, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, menegaskan perlindungan saksi dan korban menjadi salah satu aspek penting yang diperkuat dalam KUHAP baru.
Baca Juga: KPK Resmi Ubah Prosedur: Tak Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers Terkait KUHAP Baru
Menurutnya, saksi maupun korban kerap menghadapi tekanan selama proses hukum berlangsung, baik dalam bentuk ancaman langsung maupun tekanan psikologis yang lebih halus.
Karena itu, perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi perhatian serius seluruh elemen sistem peradilan pidana.
“KUHAP baru memperkuat mandat perlindungan saksi dan korban serta mengatur hak-hak mereka secara lebih komprehensif,” katanya.
Baca Juga: Sah! Aturan Baru KUHP dan KUHAP 2026 Resmi Berlaku: Begini Nasib Pelaku Kriminal!
Ia menyebut KUHAP baru mengatur sedikitnya 13 hak saksi dan sekitar 25 hak korban sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum.
Dari perspektif kepolisian, Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah menilai KUHAP baru merupakan momentum penting reformasi hukum pidana nasional.
Menurutnya, perubahan yang terjadi tidak hanya menyangkut prosedur penyidikan, tetapi juga menyentuh pola pikir aparat.
“KUHAP baru tidak hanya mengubah tata cara penyidikan, tetapi juga mengubah cara berpikir penyidik,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri Hukum Paparkan Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP 2026
Karena itu, Polri membutuhkan waktu untuk menyesuaikan budaya kerja dan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan lebih akuntabel serta menghormati hak asasi manusia.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, menilai pengesahan KUHAP baru merupakan langkah besar menuju sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi.
Menurutnya, kejaksaan tetap memegang fungsi dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.
Baca Juga: Menteri Hukum Paparkan Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP 2026
“Kita sedang menyeberangi jembatan menuju sistem peradilan yang lebih akuntabel, modern, dan menjunjung tinggi HAM,” katanya.
Ia menambahkan masa transisi menjadi fase penting agar implementasi aturan baru dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penanganan perkara.
Pandangan kritis disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Eramus A.T. Napitupulu.
Baca Juga: Sekjen Kemenkum: Komunikasi Kunci Sukses Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Tahun 2026
Menurutnya, persoalan terbesar dalam hukum acara pidana bukan semata pada isi regulasi, tetapi pada bagaimana aturan tersebut dijalankan oleh para aktor penegak hukum.
“Dalam banyak kasus, aktor lebih menentukan daripada teks aturan itu sendiri,” ujarnya.
Eramus mengakui KUHAP baru telah menempatkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Namun ia mempertanyakan sejauh mana penguatan tersebut benar-benar berlaku dalam praktik.
“Di dalam teks, kewenangan advokat terlihat sangat kuat. Tetapi pertanyaannya, apakah itu otomatis berlaku dalam praktik?” katanya.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Implementasi Pidana Kerja Sosial Hadapi Tantangan Teknis
Ia mencontohkan masih adanya berbagai hambatan yang berpotensi dialami advokat ketika menjalankan fungsi pendampingan hukum terhadap klien.
Karena itu, menurutnya, keberhasilan KUHAP baru tidak cukup diukur dari kualitas norma yang tertulis, tetapi juga dari kemampuan seluruh aparat penegak hukum menerapkannya secara konsisten.
Editor : Rury Anjas Andita