LombokPost – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Langkah regulasi yang sangat berani ini diambil demi menjaga stabilitas pasokan komoditas di pasar domestik, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta memastikan pemanfaatan kekayaan alam berjalan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Merujuk pada ketentuan Pasal 1 dalam beleid tersebut, komoditas SDA strategis didefinisikan sebagai kekayaan alam yang ditetapkan secara khusus oleh pemerintah.
Penetapan ini wajib mempertimbangkan aspek kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, hingga manajemen pengelolaan yang terintegrasi. Aturan ketat yang dirilis di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini sudah resmi mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2026.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Sumber Daya Alam Nabati, Kementan Perbarui Daftar OPT
Tahap Awal Tiga Komoditas Utama: Jalur Ekspor Dikendalikan BUMN
Berdasarkan ketentuan Pasal 2, pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis yang eksekusinya dilakukan secara bertahap.
Untuk gelombang perdana, pemerintah langsung membidik tiga sektor komoditas raksasa penopang devisa negara: Batu Bara, Kelapa Sawit, dan Ferro Alloy (Paduan Besi).
Baca Juga: Dinas ESDM NTB Dukung Perda Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Gebrakan paling radikal dari PP ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1). Di mana komoditas yang masuk dalam daftar strategis tersebut kini hanya dapat diekspor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor, baik bertindak langsung sebagai pemilik barang maupun sebagai perantara tunggal (sole broker).
Untuk penambahan jenis komoditas strategis di luar tiga sektor di atas, pemerintah akan menentukannya melalui mekanisme rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga nonkementerian yang dipimpin oleh dua Menko.
Menko Bidang Perekonomian: Memimpin penetapan untuk jenis komoditas SDA strategis kategori nonpangan.
Baca Juga: OJK Komunikasikan ke Industri Implementasi PP Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Menko Bidang Pangan: Memimpin penetapan untuk jenis komoditas SDA strategis kategori pangan.
Mekanisme Pengendalian dan Pengecualian Khusus Kamar Swasta
Guna memastikan rantai pasok berjalan mulus, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kendali penuh ekspor ini akan dilakukan lewat serangkaian instrumen pengawasan teknis dan logistik yang ketat.
Meski pintu ekspor ditutup rapat dan wajib melalui pintu tunggal BUMN, pemerintah tetap memberikan ruang napas bagi pelaku usaha swasta tertentu. Berdasarkan dokumen aturan tersebut, pelaksanaan ekspor oleh BUMN dapat dikecualikan bagi perusahaan swasta yang sudah memiliki kontrak atau perjanjian kuat dengan pemerintah. Syaratnya, kontrak tersebut harus memuat klausul investasi, kewajiban divestasi, serta proses pengolahan dan/atau pemurnian produk (hilirisasi) di dalam negeri.
Selanjutnya, teknis operasional dan regulasi turunan mengenai tata kelola ketat ekspor komoditas ini akan diatur lebih mendalam oleh masing-masing menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan batas kewenangan sektoral mereka.
Editor : Redaksi Lombok Post Online