LombokPost-Komisi X DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 58,23 triliun, sekaligus mendukung usulan tambahan anggaran sebesar Rp 40,75 triliun.
Dengan demikian, total kebutuhan anggaran Kemendikdasmen yang akan diperjuangkan ke Badan Anggaran DPR RI mencapai sekitar Rp 98,98 triliun.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan, dukungan terhadap tambahan anggaran tersebut diberikan agar berbagai program prioritas pendidikan dapat berjalan optimal, terutama yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru.
“Komisi X DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen RI Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp40.750.743.269.000,” ujar Lalu Hadrian saat rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Dikutip dalam rilis resmi DPR RI, Komisi X juga menyetujui usulan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 38,52 triliun, yang terdiri atas DAK Fisik sebesar Rp 5,03 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp 33,48 triliun.
Menurut Lalu, Komisi X memandang alokasi pagu indikatif Kemendikdasmen saat ini masih belum memadai untuk mendukung berbagai amanat pembangunan pendidikan nasional.
Sejumlah program yang memerlukan penguatan antara lain pelaksanaan wajib belajar 13 tahun dan afirmasi pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, pengembangan karier dan penghargaan guru, peningkatan kompetensi, pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-IV, penataan guru dan tenaga kependidikan, Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga program beasiswa dan asesmen pendidikan.
“Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa alokasi anggaran tersebut belum memadai untuk mendukung pemenuhan berbagai amanat, sasaran, dan target prioritas sebagaimana RPJMN 2025-2029 dan RKP Tahun 2027,” ujar Legislator Fraksi PKB itu.
Baca Juga: Rakerwil IKA PMII NTB Soroti IPR hingga Pungutan Biaya Pendidikan SMA/SMK Negeri
Ia menambahkan, Komisi X menekankan agar setiap pengajuan tambahan anggaran dan pengalokasian program disusun berdasarkan prioritas nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Irfani menegaskan bahwa seluruh pandangan dan masukan anggota Komisi X DPR RI dalam pembahasan RKA-K/L akan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027.
“Komisi X DPR RI akan memperjuangkan pagu indikatif beserta usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen tersebut dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPR RI,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa