Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Korban Penyekapan di Bandung Alami Luka Serius di Kepala dan Kebutaan, Diduga Disiksa selama Tiga Tahun

Redaksi • Kamis, 25 Juni 2026 | 11:17 WIB
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (24/6/2026). (JAWA POS)
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (24/6/2026). (JAWA POS)

LombokPost - Penyidik Polda Jawa Barat membongkar kekejaman yang dilakukan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR, 29.

Korban diketahui disekap dan disiksa selama sekitar tiga tahun di sejumlah lokasi di Bandung.

Polisi masih melakukan pemeriksaan guna menyusun utuh kronologi serta mendalami motif utama di balik aksi keji tersangka.

Baca Juga: Timsus Kodim Mataram Tangkap Pelaku Penyekapan Gadis Asal Loteng di Senteluk Lombok Barat

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa tim penyidik tengah memperkuat pembuktian dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti saintifik.

Salah satu bukti kunci yang dikantongi polisi adalah lembar hasil visum dari Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

​Dokumen medis tersebut mematahkan spekulasi awal yang menyebut luka-luka pada tubuh korban akibat insiden kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Polda NTB Tabur Bunga di Laut Gili Mas, Teguhkan Semangat Pengabdian Hari Bhayangkara Ke-80

”Tim dokter RSHS menyimpulkan bahwa seluruh cedera fisik ini merupakan dampak nyata dari kekerasan tumpul yang dilakukan dalam jangka waktu yang sangat lama,” tegas Hendra Rabu (24/6).     

Guna memastikan kondisi psikologis dan fisik tersangka pasca-penangkapan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Polisi langsung melakukan medical check-up menyeluruh termasuk tes urine.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda NTB Bagikan Sembako, Kursi Roda hingga Gelar Khitanan Masal

Hasil laboratorium menunjukkan bahwa Taufik berada dalam kondisi sehat, tidak di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, serta negatif narkotika.

Buka Kanal Aduan

Polda Jawa Barat juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban Taufik. Layanan itu disediakan menyusul munculnya sejumlah pengakuan di media sosial dari orang-orang yang mengaku pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka. Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menerima laporan resmi dari orang yang mengaku menjadi korban pelaku.

Sebelumnya, Taufik diringkus di sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 18.30. Dari penangkapan itu, Taufik mengakui telah menyekap YTR sekitar tiga tahun.

Kasus itu bermula saat Taufik berkenalan dengan YTR saat menonton konser musik pada 2023. Ketika mulai menjalin hubungan, korban mulai menjauh dari keluarganya. Dalam kurun waktu tiga tahun, pihak keluarga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan korban meski sesekali masih membalas pesan.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa YTR diduga disekap dan dipindah-pindahkan ke sejumlah rumah kos. Selama penyekapan, korban diduga mengalami penganiayaan.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi memprihatinkan. YTR mengalami luka serius di area wajah, kehilangan sejumlah gigi, luka berat di kepala, serta kebutaan. Sementara, Taufik dijerat Pasal 466 serta Pasal 446 UU 1/2023 tentang KUHP. (dsn/aph/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Penyekapan #alat bukti #rumah sakit #Perempuan #Tersangka