LombokPost – Pemerintah menyiapkan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako Tahap III tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui perubahan mekanisme pembaruan data penerima bantuan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui kanal YouTube Info Bansos, Minggu (28/6), pembaruan data antara Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) kini dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan. Sebelumnya, pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan pada tanggal 20 dalam periode tertentu.
Perubahan jadwal itu diharapkan memangkas waktu administrasi sehingga proses verifikasi penerima bantuan dapat dilakukan lebih cepat dan penyaluran bansos bisa dipersiapkan lebih awal.
Baca Juga: Batas Transaksi Bansos Tahap II Berakhir 30 Juni, KPM Diminta Segera Cek Saldo KKS
Dengan sistem baru tersebut, pemerintah menargetkan proses distribusi bantuan semakin tepat sasaran. Pada penyaluran sebelumnya, tingkat keberhasilan distribusi bansos disebut telah mencapai sekitar 96 persen berkat perbaikan kualitas data dan administrasi.
Berdasarkan estimasi alur penyaluran, proses pencairan PKH dan BPNT Tahap III akan berlangsung secara bertahap mulai Juli hingga September 2026.
Pada pekan pertama Juli dijadwalkan dilakukan rekonsiliasi data penerima serta pengecekan rekening melalui sistem OMSPAN. Selanjutnya, pada pekan kedua Juli dilakukan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada lembaga penyalur.
Baca Juga: PKH Daerah Sasar 1.200 Keluarga, Pemkot Bima Targetkan Penerima Bertambah Tahun Depan
Sementara itu, penyaluran termin pertama diperkirakan mulai berlangsung pada pekan ketiga hingga akhir Juli untuk daerah yang seluruh proses administrasinya telah dinyatakan siap. Adapun penyelesaian penyaluran di wilayah lainnya, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), diperkirakan berlangsung hingga September 2026.
Meski demikian, jadwal tersebut masih bersifat estimasi. Waktu pencairan di setiap daerah dapat berbeda bergantung pada kesiapan data dan proses administrasi masing-masing.
Penyaluran bantuan tetap dilakukan melalui dua mekanisme. Bagi KPM yang menerima bantuan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI khusus Aceh, dana disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui ATM maupun agen bank resmi.
Sementara itu, bagi wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan, lanjut usia yang tinggal sendiri, maupun penyandang disabilitas berat, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
"Khusus bagi wilayah yang sulit dijangkau perbankan, lansia tunggal, atau penyandang disabilitas berat. Penyaluran bisa melalui kantor pos, komunitas di desa atau kelurahan, atau sistem door to door," demikian disampaikan narator dalam kanal YouTube Info Bansos.
Selain mempercepat penyaluran bansos reguler, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program stimulus ekonomi mulai Juli 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Bima Mulai Salurkan PKH Daerah, Ribuan Warga Terima Rp 200 Ribu per Bulan
Program tersebut antara lain bantuan pangan berupa beras 10 kilogram bagi sekitar 33,24 juta penerima selama Juli hingga September 2026 dengan anggaran Rp17,54 triliun.
Pemerintah juga memberikan potongan tarif hingga 30 persen untuk tiket kereta api kelas ekonomi komersial dan tarif dasar kapal Pelni pada periode tertentu.
Selain itu, disiapkan program penyeberangan gratis melalui ASDP pada waktu-waktu tertentu, termasuk masa libur sekolah dan akhir tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sektor pangan, pemerintah mengalokasikan subsidi kedelai hingga Rp2.000 per kilogram melalui program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna membantu menjaga harga bahan baku tahu dan tempe tetap terjangkau.
KPM yang menunggu pencairan PKH dan BPNT Tahap III diimbau terus memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah maupun pendamping sosial. Pasalnya, jadwal pencairan di setiap daerah dapat berbeda sesuai hasil validasi data, penerbitan dokumen pencairan, dan kesiapan lembaga penyalur.
Editor : Jelo Sangaji