Batas Transaksi Bansos Tahap II Berakhir 30 Juni, KPM Diminta Segera Cek Saldo KKS

LombokPost-Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diminta segera memastikan status pencairan bantuan sosial (bansos) tahap II sebelum batas akhir transaksi pada 30 Juni 2026.
Imbauan tersebut menyusul adanya informasi bahwa sebagian penerima yang sebelumnya hanya memperoleh BPNT tahap II kini juga mendapatkan tambahan bantuan PKH.
Karena itu, penerima yang hanya tercatat sebagai penerima BPNT disarankan segera memeriksa saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Heboh Link Pendaftaran BLT UMKM 2026 Senilai Rp 10 Juta, Simak Jalur Resmi Bansos Agar Tidak Tertipu
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui kanal YouTube Pendamping PKH pada 28 Juni 2026, penerima yang telah memperoleh bantuan PKH dan BPNT secara bersamaan atau kombo pada tahap II tidak perlu lagi melakukan pengecekan khusus karena bantuan telah tersalurkan.
"Bagi KPM yang sudah menerima bantuan PKH dan BPNT secara bersamaan di tahap kedua, tidak perlu melakukan pengecekan kembali karena saldo sudah tersalurkan," demikian disampaikan narator dalam kanal tersebut.
KPM juga diingatkan untuk segera melakukan transaksi pencairan bantuan paling lambat 30 Juni 2026. Jika hingga batas waktu tersebut dana tidak ditransaksikan, bantuan berpotensi dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme retur sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk KPM baru yang baru menerima KKS, pencairan melalui Bank BRI dan Bank BNI dilaporkan sudah berjalan. Sementara itu, hingga akhir Juni belum ada informasi resmi mengenai pencairan bagi penerima baru yang menggunakan Bank Mandiri.
Di sisi lain, pendamping sosial masih melaksanakan sejumlah tahapan administrasi sebagai persiapan penyaluran bantuan berikutnya. Salah satunya verifikasi transaksi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) guna memastikan status kepesertaan KPM tetap memenuhi syarat menerima bantuan.
Selain itu, pendamping juga melakukan verifikasi komitmen keluarga penerima manfaat, seperti memastikan anak tetap bersekolah dan memenuhi kewajiban pemeriksaan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan atau posyandu. Proses verifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 20 Juli 2026.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




