LombokPost – DPR RI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apalagi setelah ditahannya tiga mantan petinggi BGN oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi program nasional ini.
Nah, salah satu poin pentingnya, DPR meminta BGN untuk membatasi penerima manfaat MBG.
"Pembatasan penerima manfaat sudah seharusnya dilakukan. Ini sudah sering kami sampaikan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat, Red) dengan BGN," kata Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari melalui keterangan tertulis, Minggu (28/6).
Baca Juga: Tegas! Gubernur Iqbal Ancam Tutup SPPG yang Cari Untung Berlebih Dari Program MBG
Disampaikan, pembatasan penerima manfaat harus dilakukan agar program MBG benar-benar tepat sasaran. Untuk kalangan siswa, penerima manfaat harus dibatasi pada siswa PAUD, SD, dan SMP. Sedangkan siswa SMA/SMK sederajat tidak perlu diberikan. "Karena mereka ini sudah tidak termasuk kelompok usia yang rentan dengan stunting," jelas Lucy.
Di luar siswa, penerima MBG tetap diberikan ke kalangan tertentu. Seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia tunggal. Ke depan, sambung Lucy, pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebaiknya diprioritaskan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Di wilayah ini masih banyak balita, anak-anak sekolah, dan ibu-ibu yang masuk kelompok desil 1-4. Yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah atau lapisan 40 persen terbawah secara ekonomi.
Baca Juga: Pendukung MBG di NTB Serukan Tata Kelola BGN yang Transparan
"Di wilayah 3T memang sangat membutuhkan MBG. Tapi catatannya harus benar-benar bergizi," tegas politisi Partai Demokrat itu.
Ditegaskan, dengan membatasi penerima manfaat, BGN bisa melakukan efisiensi anggaran yang sangat besar. Sehingga negara tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran MBG untuk 82,9 juta penerima manfaat. Tapi melayani sekitar 40-an juta penerima manfaat saja.
"Dengan begitu, anggaran BGN bisa ditekan pada kisaran Rp 150 triliun per tahun," jelasnya. Adapun tahun ini, BGN menelan anggaran belanja APBN paling besar mencapai Rp 268 triliun.
Selain membatasi penerima manfaat, penghentian sementara MBG saat libur sekolah seperti saat ini juga harus ditindaklanjuti. Menurut Lucy, ini merupakan konsekuensi logis dari upaya BGN untuk melalukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG.
Pemilik dapur SPPG, termasuk asosiasi pengusaha mitra BGN, seharusnya memahami kebijakan penghentian sementara MBG saat libur sekolah. DPR meminta pemilik SPPG memiliki jiwa sosial dan tidak hanya memikirkan keuntungan semata.
"Pemilik SPPG dan mitra seharusnya memiliki jiwa sosial untuk ikut menyukseskan program pemerintah. Penghentian sementara MBG saat libur sekolah tidak seharusnya dilihat dari ungtung rugi," cetusnya.
DPR RI juga meminta Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) untuk tidak mencari pembenaran terkait dampak penghentian sementara MBG saat libur sekolah. Apalagi selama ini SPPG dinilai tidak banyak melibatkan petani, peternak dan UMKM dalam pemenuhan MBG di SPPG.
Baca Juga: Sekolah Libur, MBG Distop: BGN Klaim Hemat Insentif Rp 3,4 Triliun
"Karena itu, tak elok melibatkan petani, peternak, dan UMKM yang sebetulnya tak banyak kontribusinya dalam pemenuhan MBG di SPPG. Kasihan mereka dilibatkan hanya untuk menjustifikasi motif mencari keuntungan dari pengusaha SPPG," tegas Lucy.
Untuk mengatasi semua persoalan MBG itu, Komisi IX DPR RI siap membentuk Panitia Kerja (Panja) Tata Kelola MBG. Panja ini diharapkan dapat mengawasi semua evaluasi dan perbaikan yang dilakukan BGN.
Panja Tata Kelola MBG ini diharapkan bisa mengetahui semua borok yang terjadi di BGN dalam mengelola program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
Baca Juga: Tertahan Moratorium, Desa 3T di NTB Masih Menanti MBG
"Kami ingin Panja Tata Kelola MBG bisa memberikan solusi yang komprehensif agar program MBG ke depan dapat berjalan efisien dan efektif," pungkas legislator Dapil Jatim 1 (Surabaya dan Sidoarjo) itu.
Editor : Kimda Farida