LombokPost-Komisi Yudisial (KY) mulai memproses laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Empat hakim itu menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Laporan disampaikan tim kuasa hukum Nadiem ke Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7). Aduan itu berkaitan dengan proses pemeriksaan dan putusan majelis hakim dalam perkara itu.
Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan, lembaganya akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap laporan yang masuk akan diperiksa dan dipelajari lebih dulu sebelum KY menentukan langkah berikutnya.
Baca Juga: Nadiem Segera Ajukan Banding, Satu Anggota Majelis Hakim Dissenting Opinion
Anita menjelaskan, KY sejak awal memberi perhatian terhadap perkara Nadiem. Perhatian itu dilakukan melalui pemantauan persidangan.
Langkah pemantauan menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim. Apalagi, perkara ini mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Menurut Anita, perhatian publik yang tinggi menjadi salah satu alasan KY berkomitmen menangani laporan secara cepat dan transparan. Perkembangan penanganan laporan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penanganan, KY akan menganalisis laporan untuk menilai ada atau tidak indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Namun, kewenangan KY tidak sampai pada penilaian substansi atau isi putusan pengadilan.
Baca Juga: Empat Hakim Kasus Chromebook Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Dituding Manipulasi Fakta Sidang
Anita menegaskan, KY tidak berwenang memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding untuk mendukung peradilan berintegritas.
Tim hukum Nadiem sebelumnya melaporkan empat hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke KY. Laporan itu diajukan atas dugaan pelanggaran etik.
Tim hukum Nadiem menuding majelis hakim melakukan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan. Mereka juga menyoroti dugaan hakim tidur di ruang sidang.
Laporan ke KY menjadi salah satu langkah hukum lanjutan dari tim kuasa hukum Nadiem setelah putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. KY kini akan mempelajari laporan itu sesuai tugas dan kewenangannya.
Editor : Akbar Sirinawa