LombokPost - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 Rp 107,3 juta per jamaah.
Kendati naik dibanding tahun ini, biaya yang dibayar calon jamaah haji (CJH) lebih murah. Sebab, Kemenhaj mengusulkan subsidi 60 persen.
Usulan biaya haji 2027 itu disampaikan Menhaj Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat di Komisi VIII DPR pada Selasa (7/7) malam.
Baca Juga: Biaya Haji 2027 Bisa Turun Drastis, Porsi Subsidi Bisa Sampai 60 Persen
Dia mengakui, usulan BPIH 2027 Rp 107,3 juta per jamaah tersebut naik Rp 19,9 juta dibandingkan tahun ini. Meski demikian, beban atau biaya yang jadi tanggungan jemaah lebih kecil.
"Untuk menjaga BPIH tetap terjangkau, nilai manfaat (subsidi biaya haji, Red) kami usulkan 60 persen," katanya. Nilai manfaat itu bersumber dari hasil investasi dana haji yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Irfan mengatakan, porsi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) yang menjadi beban jamaah adalah 40 persen atau sekitar Rp 42 jutaan. Biaya ini lebih rendah dibandingkan Bipih tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 54 jutaan per orang.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Proporsi Subsidi 60 Persen, Biaya Haji 2027 Berpeluang Turun
Jika Bipih 2027 disetujui DPR, CJH yang berangkat tahun depan hanya perlu membayar Rp 17 jutaan per orang. Sebab, saat mendaftar haji, mereka sudah menyetor Rp 25 juta.
Irfan menegaskan bahwa proporsi 60:40 itu bertujuan meringankan beban jamaah. "Di tengah tantangan ekonomi global seperti sekarang," tandasnya.
Meski begitu, Irfan menegaskan bahwa komposisi tersebut masih usulan. Pada prinsipnya, pemerintah ingin biaya haji yang ditanggung jemaah tahun depan lebih murah atau maksimal sama seperti periode 2026.
Baca Juga: BIZAM Tuntaskan Debarkasi Haji Lombok
Dia menyebutkan, BPIH 2027 naik drastis dengan mempertimbangkan banyak faktor. Antara lain, antisipasi penguatan dolar, kenaikan harga avtur, serta beban pajak oleh pemerintah Saudi. Selain itu, ada potensi biaya tambahan akibat peningkatan layanan di masa Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Pernah Terjadi pada 2022
Dalam kesempatan terpisah, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak berharap parlemen menyutui usulan biaya haji yang mereka ajukan. Dia mengatakan, proporsi 60 persen subsidi dan 40 persen tanggungan jamaah itu semata-mata untuk meringankan beban CJH tahun depan.
Dahnil menjelaskan, pada haji 2026 yang baru selesai, jamaah dibebani biaya haji sebesar 61 persen. Sedangkan subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji 39 persen. "Tahun ini kami balik. Yang dibayarkan jamaah 40 persen, nilai manfaat 60 persen," kata Dahnil di sela Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Rabu (8/7).
Dia memahami, ada pernyataan yang menyebut beban BPKH nantinya bakal berat. Dahnil menyebutkan, menurut perhitungan Kemenhaj, BPKH mampu menyiapkan anggaran nilai manfaat sebesar 60 persen dari total kebutuhan biaya haji tersebut.
"Tahun 2020 kita (Indonesia) kan tidak memberangkatkan haji. Berarti ada saving yang seharusnya keluar Rp 18 triliun," kata Dahnil. Kemudian, pada 2021 Indonesia kembali tidak mengirim jamaah haji akibat pandemi Covid-19. Sehingga pada tahun tersebut ada saving kembali Rp 18 triliun.
Lalu, pada musim haji 2022, Indonesia hanya mengirim jamaah haji 50 persen dari kuota normal. Sehingga ada saving dana lagi oleh BPKH. Dahnil mengatakan, pada musim haji 2022 lalu, nilai manfaat atau subsidi biaya haji mencapai 59 persen. Dengan porsi yang besar itu, haji 2022 bisa diselenggarakan sampai selesai. "Jadi komposisi itu (60 persen subsidi dan 40 persen beban jemaah, Red) sangat memungkinkan," tandasnya.
Dahnil juga mengatakan, Saudi sudah menetapkan time line haji 2027. Diantaranya adalah kewajiban dari seluruh negara pengirim jamaah haji untuk setor uang muka di e-wallet yang sudah ditetapkan Saudi. Batas akhir pembayaran uang muka adalah 15 Juli depan.
Dahnil menyebutkan, uang muka yang harus disetor sebesar 828 juta riyal atau sekitar Rp 4 triliun. "(Uang muka) Itu mandatory. Jadi kalau nanti pesan layanan haji, dipotong dari situ," tuturnya. Dia mengatakan sudah meminta persetujuan DPR supaya dana haji di BPKH segera ditransfer ke Kemenhaj untuk pembayaran uang muka tadi.
Subsidi Tinggi Jadi Bom Waktu
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, kenaikan BPIH memang tidak bisa dihindari. "Karena situasi belakangan ini kan ekonomi global juga masih bergerak dalam ketidakpastian dan ada banyak gejolak," tuturnya. Terutama didorong oleh situasi geopolitik di Timur Tengah, perang antara Iran dengan Amerika-Israel.
Mustolih lantas mengomentari proporsi subsidi biaya haji dari nilai manfaat yang mencapai 60 persen. "Ini seolah-olah baik di jangka pendek, kelihatannya biayanya murah. Tetapi ini akan menjadi bom waktu," tutur dia. Menurut Mustolih, beban subsidi yang terlalu besar bisa menimbulkan ketidakadilan bagi jamaah yang masih antre. Dia mengingatkan bahwa saat ini ada sekitar 5,7 juta CJH yang antre. Jika setiap tahun hasil investasi dana haji tersedot untuk subsidi, jemaah yang antre akan mendapatkan subsidi dengan nilai kecil.
Dia mengingatkan, porsi subsidi biaya haji harus mempertimbangkan potensi kuota tambahan. "Misalnya dapat tambahan kuota 20 ribu kursi, itu pasti akan jebol," katanya. Dia menekankan, subsidi biaya haji harus diambil dari hasil investasi. Tidak boleh dari uang pokok dana haji yang bersumber dari setoran awal pendaftaran CJH. (wan/oni/JPG/r3
Editor : Redaksi Lombok Post Online