LombokPost-Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat bersifat rahasia kepada jajaran kejaksaan di daerah. Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi instruksi peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional.
Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan kepala cabang kejaksaan negeri di Indonesia. Dokumen ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
Instruksi itu dikeluarkan karena dinamika situasi nasional tengah menjadi perhatian publik. Termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun aparatur negara yang saat ini disorot masyarakat.
Melalui surat itu, jajaran kejaksaan di daerah diminta meningkatkan kewaspadaan. Mereka juga diminta mengambil langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pelaksanaan tugas dan marwah institusi.
Ada lima poin instruksi dalam surat itu. Poin pertama, seluruh satuan kerja diminta memantau perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing secara intensif. Pemantauan terutama diarahkan pada potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas kejaksaan.
Poin kedua, jajaran kejaksaan diminta mengoptimalkan fungsi deteksi dini. Setiap perkembangan strategis harus dilaporkan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif.
Poin ketiga berkaitan dengan penguatan pengamanan. Jajaran kejaksaan diminta memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan wilayah masing-masing. Solidaritas internal juga diminta tetap dijaga.
Baca Juga: Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka
Poin keempat mengatur pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai. Pegawai diminta menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas. Mereka juga diminta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Poin kelima meminta pengelolaan informasi dan komunikasi publik dilakukan secara terkoordinasi. Jajaran kejaksaan juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila muncul potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pada bagian penutup, seluruh jajaran diminta tetap menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional dan objektif. Mereka juga diminta menghindari perbuatan tercela serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
Editor : Akbar Sirinawa