Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK soal Gratifikasi Rp 17 Miliar

Akbar Sirinawa • Kamis, 9 Juli 2026 | 17:48 WIB
Sekjen MPR Ma
Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono resmi di tahan KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (JawaPos)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono. Penahanan dilakukan Kamis (9/7), setelah Ma'ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ma'ruf menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Nilai dugaan gratifikasi itu mencapai Rp 17 miliar.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Ma'ruf terlihat mengenakan rompi tahanan. Tangannya juga diborgol. Ia sempat menyampaikan pernyataan singkat sebelum dibawa ke mobil tahanan KPK.

"Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," kata Ma'ruf.

Baca Juga: DPR Sentil Raja Juli: Gratifikasi Harusnya Dilaporkan ke KPK, Bukan Dikembalikan

Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa Ma'ruf sebanyak dua kali. Dalam laporan sumber, Ma'ruf juga disebut sebelumnya menjalani penahanan pada Kamis (25/6).

"Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujarnya.

Ma'ruf merupakan Sekjen MPR RI periode 2019-2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus ini. Termasuk pihak Kesekjenan MPR RI. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Editor : Akbar Sirinawa
#Ma'ruf Cahyono #gratifikasi Rp 17 miliar #Sekjen MPR #Kasus Korupsi #KPK