LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono. Penahanan dilakukan Kamis (9/7), setelah Ma'ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ma'ruf menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Nilai dugaan gratifikasi itu mencapai Rp 17 miliar.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Ma'ruf terlihat mengenakan rompi tahanan. Tangannya juga diborgol. Ia sempat menyampaikan pernyataan singkat sebelum dibawa ke mobil tahanan KPK.
"Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," kata Ma'ruf.
Baca Juga: DPR Sentil Raja Juli: Gratifikasi Harusnya Dilaporkan ke KPK, Bukan Dikembalikan
Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa Ma'ruf sebanyak dua kali. Dalam laporan sumber, Ma'ruf juga disebut sebelumnya menjalani penahanan pada Kamis (25/6).
"Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujarnya.
Ma'ruf merupakan Sekjen MPR RI periode 2019-2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus ini. Termasuk pihak Kesekjenan MPR RI. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Editor : Akbar Sirinawa