Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Sita Emas Batangan dan Uang Rp 543,2 Miliar, Kejagung Tunggu Proses Hukum Polisi

Redaksi • Jumat, 10 Juli 2026 | 11:36 WIB
GELEDAH: Petugas mengeluarkan barang bukti sitaan dari kendaraan taktis (rantis) setibanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa barang bukti hasil penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
GELEDAH: Petugas mengeluarkan barang bukti sitaan dari kendaraan taktis (rantis) setibanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa barang bukti hasil penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

LombokPost - Polisi terus menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan tiga kasus besar penyelenggara negara. Hasilnya, penyidik menyita puluhan emas batangan dan uang tunai. Nilai totalnya ditaksir lebih dari Rp 543,2 miliar.

Penggeledahan secara maraton itu dilakukan jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama dengan Polda Metro Jaya. Hingga Kamis (9/7), ada 12 lokasi yang digeledah.

Semuanya terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah. Yakni, pengadaan batu bara di PT PLN (Persero), dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2020–2025, serta pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Baca Juga: Periksa Subhan, Jaksa Telusuri Sumber Uang dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Penggeledahan yang menyedot perhatian publik terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebab, rumah tersebut dikabarkan milik seorang petinggi kejaksaan agung (kejagung).

Dalam operasi yang berlangsung hingga Kamis dini hari tersebut, penyidik berhasil membongkar pintu brankas rahasia. Di dalamnya berisi ruangan mirip kamar.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper. "Setelah dibuka, koper-koper tersebut berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai rupiah sebesar Rp 100 juta," kata Totok.

Baca Juga: Wabup Sumbawa Ingatkan Pejabat Jauhi Praktik Korupsi, Kelola Anggaran Secara Transparan

Jika diakumulasi berdasarkan nilai kurs saat ini, total barang bukti yang disita dari rumah mewah di Sentul tersebut diperkirakan menembus angka Rp 476 miliar. "Selain mengamankan harta tersebut, polisi juga menyita sejumlah dokumen materiil untuk mendalami identitas pemilik rumah serta pemilik asli aset tersebut," paparnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7), tim penyidik lebih dulu mengobrak-abrik dua lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyasar Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer ini mendalami dugaan korupsi terkait tata kelola komoditas batu bara. "Dari kedua lokasi ini, polisi menyita uang total Rp 67,2 miliar," ujarnya.

Di Cafe de'CLAN Signature, penyidik menemukan tumpukan uang tunai berbagai mata uang di dalam brankas rahasia. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya hampir Rp 60 miliar. Rincian barang bukti yang disita yakni, 3.130.000 Dolar Singapura (SGD), 889.965 Dolar Amerika Serikat (USD), dan Rp 259.159.000 uang tunai pecahan rupiah.

Baca Juga: Kemenkum NTB Kawal Revisi Aturan Pilkades Lombok Timur, Siapkan Regulasi Lebih Kuat dan Berkepastian Hukum

"Di lokasi kafe, kami juga menyita beberapa dokumen penting dan perangkat elektronik, termasuk telepon genggam yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara ini," jelas Totok.

Operasi kemudian bergeser ke Koin Money Changer. Di tempat penukaran uang tersebut, penyidik mengamankan 71 item barang bukti, serta uang tunai dari 16 jenis mata uang asing yang berbeda, dengan taksiran nilai mencapai Rp 7,2 miliar. "Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, seluruh barang bukti dari berbagai lokasi tersebut telah dibawa dan diamankan di Polda Metro Jaya," tegasnya.

Penyidik juga membawa tiga orang saksi dari lokasi di Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. "Tiga orang saksi itu adalah pegawai kafe," ujarnya.

Hingga Kamis (9/7), Kortastipidkor Polri masih terus melakukan pendalaman dan belum membeberkan inisial para tersangka maupun pemilik rumah mewah yang menjadi tempat penyimpanan aset-aset fantastis tersebut.

Tentara di Lokasi Penggeledahan

Saat penggeledahan berlangsung, sejumlah personel TNI dan kejaksaan terlihat berada di lokasi. Kehadiran mereka mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Termasuk Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. Dia  menegaskan, kehadiran tentara memantik isu munculnya upaya menghalangi penggeledahan. Menurut Hendardi, jika kehadiran TNI bertujuan melindungi pihak yang terlibat, termasuk yang disebut menyeret pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat berbahaya.

"Apa yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor. Ini adalah pengkhianatan terhadap negara," ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).

Hendardi mengingatkan bahwa secara regulasi, tidak ada satu pun pasal perundang-undangan yang melegitimasi anggota militer untuk menghalangi tindakan penyidikan atau penggeledahan yang sah oleh aparat penegak hukum sipil. Sebagai extraordinary crime, korupsi telah menggerogoti sendi-sendi negara. "Ketika aparat bersenjata justru diduga digunakan untuk mengamankan kepentingan koruptor, Indonesia menghadapi ancaman serius berupa kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif (coercive power) negara," paparnya.

SETARA Institute meminta Polri tidak mundur selangkah pun. Setiap tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice) justru harus diproses hukum secara tegas agar tidak menjadi preseden buruk. Dia juga meminta presiden melarang pengerahan personel TNI untuk menghambat penegakan hukum.

Lebih jauh, Hendardi menilai, insiden itu menjadi bukti nyata bahwa kebijakan memperluas keterlibatan militer di ruang-ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir adalah langkah yang keliru. Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, penempatan TNI dalam urusan nonpertahanan, seperti ketahanan pangan, pendidikan, hingga penegakan ketertiban justru memicu risiko besar.

Risiko tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan dan kaburnya batas fungsi pertahanan. Tak hanya itu, bisa terjadi konflik yurisdiksi antara aparat penegak hukum sipil dan militer dan intervensi proses hukum menggunakan kekuatan bersenjata demi melindungi kepentingan elite.

"Pemerintah dan DPR harus segera mengevaluasi kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil, serta mengembalikan TNI secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil," urainya.

SETARA Institute juga meminta Presiden tidak tinggal diam. "Presiden harus segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan sanksi pidana maupun disiplin dijatuhkan secara tegas," tuntut Hendardi.            

Respons Kejagung

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Suprianto menuturkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polri. Kejagung juga menghormati penggeledahan di sejumlah tempat.

"Kejagung menunggu proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Baik penggeledahan, barang bukti, dan pihak-pihak yang dikaitkan dengan proses hukum tersebut," ujarnya.

 Kejagung juga mengimbau agar siapapun tidak membangun opini yang mengkaitkan seseorang atau institusi hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa atau media sosial. "Kami menghormati independensi setiap penegak hukum dalam menjalankan tugas. Kami meyakini setiap proses hukum dilakukan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan berlaku,’’ katanya. Dia mengimbau masyarakat menunggu informasi resmi dari penegak hukum yang menangani kasus terkait. (idr/oni/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Korupsi #batu bara #penggeledahan #Pencucian Uang #polda metro jaya