Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Perketat Syarat MagangHub 2026, Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP

N
Penulis: Nurul Hidayati❯
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah. (Istimewa).
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah. (Istimewa).

Advertisement

LombokPost – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan standar ketat bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam program MagangHub 2026.

Guna menjaga kualitas dan akuntabilitas program, Kemnaker mewajibkan setiap perusahaan mitra untuk terdaftar serta memiliki data yang valid dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap data WLKP adalah syarat mutlak sebelum melakukan pendaftaran.

Syarat Wajib Mitra MagangHub 2026

Darmawansyah mengimbau seluruh perusahaan yang berminat untuk segera melakukan verifikasi dan pembaruan data melalui laman wajiblapor.kemnaker.go.id. Langkah ini penting untuk memastikan beberapa hal yang harus dipastikan.

Advertisement

Legalitas Perusahaan: Memastikan mitra memiliki identitas hukum yang jelas dan valid.

Akurasi Data: Seluruh informasi mengenai perusahaan harus dalam status aktif dan mutakhir.

Kelancaran Administrasi: Data yang valid akan mempercepat proses seleksi dan integrasi dalam sistem MagangHub.

Perusahaan perlu memastikan telah terdaftar dalam WLKP dan memperbarui seluruh informasi.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga kualitas penyelenggaraan agar setiap tempat magang menjadi lingkungan belajar yang baik bagi peserta," ujar Darmawansyah dalam siaran persnya, Jumat (10/7/2026).

Advertisement
Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Jawa Pos
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Penerima PKH Tak Otomatis Gugur dari BSU 2026, Ini Aturan Prioritasnya

Penerima PKH Tak Otomatis Gugur dari BSU 2026, Ini Aturan Prioritasnya

Apakah penerima PKH bisa mendapat BSU 2026 Rp 900 ribu? Simak aturan Kemnaker soal prioritas penerima dan persyaratannya.

Kemnaker Kembali Gulirkan BSU 2026, Penyelamat Daya Beli di Tengah Dinamika Ekonomi

Kemnaker Kembali Gulirkan BSU 2026, Penyelamat Daya Beli di Tengah Dinamika Ekonomi

Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta.

Kemnaker Buka Jalan Pekerja Terkena PHK untuk Kembali Bekerja Melalui Pelatihan Vokasi

Kemnaker Buka Jalan Pekerja Terkena PHK untuk Kembali Bekerja Melalui Pelatihan Vokasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK untuk meningkatkan keterampilan sekali

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer