Kemnaker Perketat Syarat MagangHub 2026, Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP

LombokPost – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan standar ketat bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam program MagangHub 2026.
Guna menjaga kualitas dan akuntabilitas program, Kemnaker mewajibkan setiap perusahaan mitra untuk terdaftar serta memiliki data yang valid dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap data WLKP adalah syarat mutlak sebelum melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Karier ASN Nuryanti Melesat ke Kemnaker, Didukung Penuh Gubernur Iqbal
Syarat Wajib Mitra MagangHub 2026
Darmawansyah mengimbau seluruh perusahaan yang berminat untuk segera melakukan verifikasi dan pembaruan data melalui laman wajiblapor.kemnaker.go.id. Langkah ini penting untuk memastikan beberapa hal yang harus dipastikan.
Legalitas Perusahaan: Memastikan mitra memiliki identitas hukum yang jelas dan valid.
Akurasi Data: Seluruh informasi mengenai perusahaan harus dalam status aktif dan mutakhir.
Kelancaran Administrasi: Data yang valid akan mempercepat proses seleksi dan integrasi dalam sistem MagangHub.
Perusahaan perlu memastikan telah terdaftar dalam WLKP dan memperbarui seluruh informasi.
Baca Juga: Awas Terjebak Scam! Kemnaker Tegaskan BSU 2026 Belum Ada, Jangan Klik Tautan Pendaftaran Palsu!
“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga kualitas penyelenggaraan agar setiap tempat magang menjadi lingkungan belajar yang baik bagi peserta," ujar Darmawansyah dalam siaran persnya, Jumat (10/7/2026).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




