Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terkait de’Clan Cipete yang Digeledah Polri

Akbar Sirinawa • Jumat, 10 Juli 2026 | 15:57 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (JawaPos.com)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (JawaPos.com)

 

LombokPost-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah dirinya maupun institusi Jampidsus berkaitan dengan bisnis de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi usaha itu menjadi salah satu tempat yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.

Febrie menyatakan pemberitaan yang mengaitkan Jampidsus dengan bisnis di kawasan Cipete tidak benar.

“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus itu tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan, seperti yang di Cipete,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/7).

Baca Juga: TNI Kawal Rumah Jampidsus atas Permintaan Kejagung, TNI Tidak Akan Hambat Proses Hukum

Febrie menegaskan Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian. Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan agar perkara itu dapat dijelaskan secara terang.

“Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Makanya kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7). Salah satu lokasi itu ialah de’Clan Signature Cafe di Cipete, Jakarta Selatan. Tempat itu berada berdekatan dengan Koin Money Changer.

Penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam berbagai mata uang dari de’Clan Signature Cafe. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut uang itu terdiri atas SGD 3.130.000 dan USD 889.965. Nilainya setelah dikonversi hampir mencapai Rp 60 miliar.

Baca Juga: Polisi Sita Emas Batangan dan Uang Rp 543,2 Miliar, Kejagung Tunggu Proses Hukum Polisi

Penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp 7,2 miliar dari Koin Money Changer. Uang itu berbentuk rupiah dan mata uang asing.

Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami perkara itu. Sementara Kejaksaan Agung menegaskan tidak berkaitan dengan bisnis yang menjadi objek penggeledahan.

Editor : Akbar Sirinawa
#Febrie Adriansyah #de’Clan Cipete #Kortas Tipidkor Polri #jampidsus #polda metro jaya