LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sabtu (11/7) dini hari. Penahanan dilakukan setelah Etik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (9/7) malam.
Etik keluar usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Selain Etik, KPK menahan Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Ketiganya dibawa menuju mobil tahanan sekitar pukul 02.39 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Bungkam saat Tiba di Gedung KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Usai OTT
KPK belum menjelaskan konstruksi perkara yang mendasari penetapan Etik sebagai tersangka. Penjelasan terkait dugaan tindak pidana itu masih menunggu keterangan resmi lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim mengamankan 18 orang dalam OTT di Jawa Tengah, Kamis (9/7). Mereka diamankan dari wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
“Tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).
Dari 18 orang yang diamankan, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Salah satunya Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus di Tengah Sorotan Kasus Korupsi
KPK menduga perkara itu berkaitan dengan tindak pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Adapun perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati,” ujar Budi Prasetyo.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang asing itu berupa dolar Australia dan dolar Singapura.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Budi Prasetyo.
Editor : Akbar Sirinawa