Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Selisih Transaksi Pikap Kopdes Merah Putih Tembus Rp 5,54 Triliun, ICW Dorong APH untuk Selidiki

Akbar Sirinawa • Minggu, 12 Juli 2026 | 19:57 WIB
Pikap Mahindra untuk operasional Koperasi Merah Putih mulai diserahkan ke desa. (Radar Tuban)
Pikap Mahindra untuk operasional Koperasi Merah Putih mulai diserahkan ke desa. (Radar Tuban)

 

 

LombokPost-Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tata kelola pengadaan 80 ribu mobil pikap untuk program Koperasi Desa Merah Putih. ICW memperkirakan ada potensi perburuan rente senilai Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun dalam proyek itu.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, perkiraan itu berasal dari analisis data ekspor dan impor. ICW menghitung nilai pembelian kendaraan oleh PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) dari produsen berkisar Rp 14,85 triliun hingga Rp 15,53 triliun.

Sementara itu, nilai transaksi yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) mencapai sekitar Rp 20,4 triliun. Perbedaan nilai pembelian dan transaksi itu mencapai Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun.

“Selisih sebesar Rp 4,86–Rp 5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).

Baca Juga: Pembangunan Kopdes Merah Putih, Desa Tegal Maja Berharap Ada Kelonggaran Regulasi

Menurut Wana, besarnya selisih juga menggambarkan biaya peluang atau opportunity cost. Dana dengan nilai itu dinilai dapat membiayai program publik yang lebih bermanfaat, seperti subsidi perumahan.

ICW menelusuri rantai pasok kendaraan pikap yang diimpor dari India. Penelusuran bertujuan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.

ICW mengumpulkan data selama 25 Februari hingga 3 Juli 2026. Lembaga itu juga menghimpun data transaksi ekspor dan impor sepanjang 2024 hingga Juni 2026.

Baca Juga: Pastikan Gedung Kopdes Merah Putih Bukan di Tanah Sengketa, Harga Produk Relatif Lebih Murah

Dari kumpulan data itu, ICW menyaring transaksi yang memuat informasi lengkap. Data mencakup harga satuan kendaraan dan jumlah unit yang dibeli perusahaan.

Selain selisih nilai transaksi, ICW menyoroti minimnya keterbukaan pedoman pengadaan barang di PT Agrinas Pangan Nusantara. Kondisi itu dinilai membuka ruang maladministrasi dan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan.

ICW kemudian merekomendasikan penghentian sementara proyek pengadaan 80 ribu mobil pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih. Wana menilai proses pengadaan belum memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha sehat.

ICW juga meminta pemerintah membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik. Aparat penegak hukum turut didorong menyelidiki proyek pengadaan mobil pikap itu.

Editor : Akbar Sirinawa
#pengadaan mobil pikap #potensi markup #korupsi pengadaan #Kopdes Merah Putih #icw