Pembangunan Kopdes Merah Putih, Desa Tegal Maja Berharap Ada Kelonggaran Regulasi

LombokPost – Pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, hingga saat ini belum terealisasi. Penyebabnya karena terkendala persoalan ketersediaan lahan.
Pemerintah desa setempat berharap pemerintah pusat memberikan kelonggaran regulasi.
Khususnya terkait syarat luas dan lokasi lahan untuk pembangunan fasilitas koperasi tersebut.
Kepala Desa Tegal Maja Boby Rahman mengungkapkan, saat ini desa memiliki dua bidang lahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program KDMP. Masing-masing lahan memiliki luas 4 are dan 7 are.
Namun kedua bidang tanah tersebut berada di lokasi yang berbeda. Karena itu belum memenuhi persyaratan pembangunan gerai dan gudang KDMP.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, desa harus memiliki lahan minimal 10 are dalam satu hamparan," ujar Boby.
Kondisi keterbatasan lahan menjadi tantangan bagi sejumlah desa.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil di desa, tanpa menerapkan aturan secara kaku.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah memberikan izin pemanfaatan lahan yang tersedia dengan pembangunan gedung bertingkat.
“Harapannya ada kemudahan regulasi, misalnya lahan desa yang hanya 4 are bisa digunakan dengan konsep bangunan dua lantai,” katanya.
Boby menilai kebijakan yang terlalu kaku justru berpotensi menghambat percepatan program KDMP.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




