LombokPost - Perubahan skema bagasi dari sebelumnya berbasis total berat (weight concept) menjadi berbasis jumlah koper (piece concept) dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kebijakan tersebut berlaku untuk tiket yang diterbitkan dan penerbangan mulai 1 September 2026.
Dalam konsep yang baru tersebut, bagasi akan dihitung berdasarkan jumlah koper dengan batas berat maksimal pada tiap koper, bukan lagi total berat keseluruhan.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menuturkan, dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah.
"Sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan," katanya dalam keterangan resmi.
Garuda juga meningkatkan jatah bagasi gratis di hampir semua kelas.
Baca Juga: Garuda Indonesia Terbang Lagi ke Doha! Rute Jakarta–Qatar Resmi Dibuka Hari Ini
Pada rute domestik, penumpang kelas ekonomi mendapat jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kg.
Sedangkan penumpang business dan first class mendapat kuota dua koper dengan berat maksimal masing-masing 32 kg.
Sementara untuk rute internasional, kelas ekonomi memperoleh jatah dua koper dengan berat maksimal masing-masing 23 kg.
Baca Juga: Wilayah Udara Qatar Ditutup, Garuda Indonesia Ambil Langkah Serius
Adapun penumpang business dan first class tetap mendapat kuota dua koper dengan berat maksimal masing-masing 32 kg.
Standardisasi Layanan
Neil menjelaskan, skema piece concept telah digunakan secara luas dalam industri penerbangan global. "Implementasinya di Garuda Indonesia diharapkan dapat memperkuat standardisasi layanan, mendukung kelancaran penanganan bagasi, serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi pengguna jasa, termasuk ketika melanjutkan perjalanan pada jaringan penerbangan internasional," sebutnya.
Garuda juga mengimbau, penumpang memperhatikan jumlah koper dan batas berat maksimal setiap koper sebelum bepergian. Hal itu agar fasilitas bagasi dapat dimanfaatkan secara optimal. (raf/ttg/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Lombok Post