Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 Miliar

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 18:36 WIB
Kortas Tipidkor Polri membeber kasus dugaan korupsi perusahaan BUMN. Negara merugi puluhan miliar. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
Kortas Tipidkor Polri membeber kasus dugaan korupsi perusahaan BUMN. Negara merugi puluhan miliar. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

 

LombokPost-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membongkar dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara. Kasus yang melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) itu mengakibatkan kerugian negara Rp 38,9 miliar.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara setelah melakukan pemeriksaan investigatif.

Kasus itu berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS). Pembiayaan digunakan untuk proyek pengadaan batu bara milik PT PLN Batu Bara pada 2019 hingga 2020.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Berpotensi Ambil Alih Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya

Awalnya, PT BAS direncanakan menerima pembiayaan Rp 50 miliar. Namun, PT PPA mencairkan dana Rp 67,31 miliar melalui delapan tahap.

Penyidik menemukan empat bentuk penyimpangan dalam pencairan dana. Proses uji tuntas dan analisis risiko tidak berjalan sesuai ketentuan. Rekomendasi verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara juga tidak dilaksanakan.

Dokumen tagihan dan dokumen pendukung tidak diperiksa keabsahannya. Meski begitu, dokumen itu tetap dinyatakan memenuhi persyaratan dan digunakan sebagai dasar pencairan dana.

Pengawasan terhadap mekanisme jaminan tunai juga diabaikan. Dana tetap dicairkan meski persyaratan jaminan tidak terpenuhi.

Baca Juga: Jaksa Agendakan Panggil Kepala SMAN 1 Kempo Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Pada pencairan tahap akhir, para tersangka diduga merekayasa rekening koran agar saldo rekening jaminan terlihat masih mencukupi. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.

Kortas Tipidkor Polri menilai perkara itu bukan sekadar kesalahan administratif. Penyimpangan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan hingga dana negara dicairkan tanpa dasar sah.

Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berinisial IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.

Tersangka lain berinisial SH selaku Direktur PT BAS. SH kini berstatus narapidana dalam perkara lain dan menjalani hukuman di Lapas Salemba.

Penyidik juga menyita tanah dan bangunan milik para tersangka untuk memulihkan kerugian negara. Aset itu tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai sekitar Rp 14,4 miliar.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Kortas Tipidkor Polri Korupsi PT PPA Korupsi Batu Bara PT Bintang Abadi Sempurna kerugian negara