LombokPost — Pengusutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, bergerak cepat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tersebut dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dengan naiknya status ke penyidikan tersebut, lembaga antirasuah ini memastikan telah menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Baca Juga: Usai Terjaring OTT KPK, PAN Pecat LAZ dari Kader dan Ketua DPW PAN NTB
"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Perkembangan tajam ini merupakan kelanjutan dari gelombang OTT yang dilancarkan tim penindak KPK pada Senin, 20 Juli 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah beserta sejumlah dokumen krusial.
Baca Juga: Karir Politik LAZ Tamat di PAN Usai Kena OTT KPK
Tak hanya itu, penyegelan secara ketat juga langsung dilakukan di ruang kerja Bupati Lombok Barat serta beberapa ruangan strategis lainnya di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Hingga Selasa pagi, Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap delapan orang yang diterbangkan ke Jakarta.
Kedelapan orang yang diperiksa intensif tersebut terdiri dari unsur pejabat daerah hingga pihak swasta.
Baca Juga: OTT Bupati LAZ, Wabup Nurul Adha Mengaku Sedih dan Syok
Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat), Sudirman (Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda)), Lalu Ratnawi (Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat), Tiga orang ajudan dan sopir Bupati Lombok Barat, Dua orang dari pihak swasta.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK sempat mengamankan total 19 orang di lokasi. Dari hasil penyaringan awal, secara bertahap delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan hingga akhirnya perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Jawa Pos