Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tugas Bupati Lobar Kini Dijalankan Nurul Adha

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaluddin Malady. (YUYUN/LOMBOK POST).
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaluddin Malady. (YUYUN/LOMBOK POST).

Advertisement

LombokPost—Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) Nurul Adha kini menjalankan roda pemerintahan, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lalu Ahmad Zaini, Senin (20/7).  

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaluddin Malady mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah, dan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal. "Pemerintahan harus tetap berjalan, ada wakil bupati," kata Jamaluddin, Selasa (21/7).  

Advertisement

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.  

Selanjutnya, di Pasal 65 ayat (4) mengatur bahwa apabila kepala daerah, sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka tugas dan wewenangnya dijalankan oleh wakil kepala daerah.  

Apabila nantinya Bupati Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan.  

Advertisement

Jabatan Plt tersebut secara otomatis akan diemban oleh wakil bupati melalui Surat Keputusan (SK) atau radiogram yang diteruskan melalui gubernur.  

Adapun tugas dan kewenangan Plt kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016. Plt bertugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan serta kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD. 

Selain itu, Plt juga bertanggung jawab memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dalam kewenangannya, Plt dapat menandatangani peraturan daerah tentang APBD maupun pembentukan perangkat daerah (OPD) setelah memperoleh persetujuan dari Kemendagri. 

Plt juga dapat melakukan pengisian jabatan pada perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

OTT Bupati Lobar Jadi Alarm Peringatan, Gubernur Iqbal Ingatkan ASN Jangan Main-Main

OTT Bupati Lobar Jadi Alarm Peringatan, Gubernur Iqbal Ingatkan ASN Jangan Main-Main

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta ASN menjadikan OTT Bupati Lombok Barat sebagai pelajaran memperkuat integritas.

Bupati Lobar Terjaring OTT Dugaan Atas Jual Beli Proyek di PT AMGM

Bupati Lobar Terjaring OTT Dugaan Atas Jual Beli Proyek di PT AMGM

Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dipastikan terjerat operasi tangkap tangan (OTT). "Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Ro

Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Hingga Kadis PUPRPKP Lobar Disegel KPK, Bupati dan Kadis Ikut Diperiksa

Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Hingga Kadis PUPRPKP Lobar Disegel KPK, Bupati dan Kadis Ikut Diperiksa

Ruang  kerja Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Ruang Kerja Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat disegel KPK.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer