Alasan Saraf Kejepit Kambuh, Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 12:10 WIB

Pengancara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari penasihat hukum Febrie Adriansyah. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

Pengancara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari penasihat hukum Febrie Adriansyah. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

LombokPost — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara mengejutkan mengumumkan pengunduran dirinya sebagai penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut disampaikan Hotman saat ditemui media di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, Kamis pagi (23/7).

Hotman mengungkapkan bahwa alasan utama dirinya melepas kuasa hukum tersebut adalah penyakit saraf kejepit yang dideritanya kembali kambuh parah. Kondisi medis itu mengharuskannya menggunakan kursi roda serta bersiap bertolak ke Singapura untuk menjalani pengobatan intensif.

Baca Juga: Desak KPK Ambil Alih, Maki Menilai Penyidikan Kasus Eks Jampidsus di Kejagung Berpotensi Mandek

”Sudah dari dua hari lalu saya kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie. Saya mengundurkan diri sebagai penasihat hukum. Karena pertimbangan kondisi kesehatan itulah saya mengundurkan diri,” ujar Hotman di RS Medistra.

Langkah mundurnya Hotman ini terjadi hanya seminggu setelah dirinya resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie sejak Jumat (17/7) lalu. Kehadiran Hotman sebelumnya sempat memantik sorotan publik usai melontarkan ucapan kontroversial kepada jurnalis saat sesi tanya jawab di gedung Kejagung.

Saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Febrie dalam pemanggilan penyidik Kejagung pada Rabu (22/7), Hotman enggan berkomentar banyak. ”Saya sudah bukan lagi penasihat hukumnya dan tidak memiliki kuasa lagi untuk berkomentar terkait substansi perkara,” tegasnya.

Baca Juga: Sehari Jadi Saksi, Status Eks Jampidsus Kembali Tersangka

Tim 9 Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU dan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Di sisi lain, pengusutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat teras Kejagung tersebut kian bergulir tajam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa penyidik Tim 9 Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Penerbitan Sprindik TPPU baru ini dilakukan pascapenyerahan barang bukti fantastis dari pihak kepolisian kepada kejaksaan, berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan Sprindik baru tersebut, Tim 9 Kejagung sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi termasuk Febrie Adriansyah (FA), DR, NH, dan TS serta satu ahli TPPU pada Rabu (22/7). Namun, Febrie mangkir dengan alasan sakit, sementara saksi NH tidak hadir tanpa keterangan.

”Penyidik Tim 9 akan melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua saksi yang tidak hadir pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang,” terang Anang Supriatna, Kamis (23/7).

Guna menjaga transparansi dan objektivitas penanganan perkara, proses penyidikan oleh Tim 9 Kejagung turut melibatkan tim gabungan dari Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Jawa Pos
Hotman Paris Mundur Pengacara Febrie Adriansyah Kasus TPPU Eks Jampidsus Kejagung Tim 9 Kejaksaan Agung Pemeriksaan Febrie Sprindik TPPU Emas 74 Kg Kejagung Pemeriksaan Ulang Febrie Adriansyah 24 Juli