Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sehari Jadi Saksi, Status Eks Jampidsus Kembali Tersangka

R
Penulis: Redaksi❯
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Advertisement

LombokPost - Kejagung menegaskan kembali bahwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penegasan tersebut sekaligus mengoreksi pernyataan sehari sebelumnya yang menyebut Febrie berstatus saksi.

Kepastian itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis Kamis (16/7). ”Status tersangka ditegaskan dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan,” jelasnya.

Ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 tentang dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT ASABRI.

Penjelasan itu berbeda dengan pernyataan Anang sehari sebelumnya. Pada Rabu (15/7), dia menyebut belum ada tersangka dalam tiga perkara tersebut.

Advertisement

Saat itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, disebut masih berstatus saksi.

Tuai Kritik

Perubahan penjelasan Kejagung tersebut menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai inkonsistensi itu mencederai transparansi penegakan hukum. 

Menurut Hendardi, dalam sejumlah dokumen resmi Kejagung, status Febrie dan Don Ritto sempat tercantum sebagai saksi. Karena itu, perubahan penjelasan dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka, dinilai membingungkan publik.

”Perubahan mendasar dari tersangka menjadi saksi ini cacat transparansi hukum,” tegasnya.

Advertisement
Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mahfud MD Ungkap 3 Skenario Kasus eks Jampidsus Febrie di Kejaksaan Agung

Mahfud MD Ungkap 3 Skenario Kasus eks Jampidsus Febrie di Kejaksaan Agung

Mahfud MD memaparkan tiga skenario setelah kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah dialihkan ke Kejaksaan.

Setahun Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Febrie Melonjak Tajam: Penyidik Masih Melakukan Pendalaman

Setahun Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Febrie Melonjak Tajam: Penyidik Masih Melakukan Pendalaman

Karier Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung) hampir pasti berakhir. Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Jampidsus tersangka.

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie kalau Mandek di Kejagung maupun Polri

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie kalau Mandek di Kejagung maupun Polri

membuka peluang mengambil alih perkara Febrie Adriansyah jika penanganannya mandek. Namun, proses hukum masih berjalan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer